Kasus Pembunuhan Di Muara Jaya, JPU Hadirkan Dua Saksi

Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
ROHULNEWS — Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, hari ini memasuki sidang perdana,Selasa (28/02/2023),
Dalam Sidang perdana ini Jaksa Penuntut umum (JPU) di kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H ,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Robby Prasetya Indra Putra, S.H., M.H dan Nurul Anissa, S.H,
Diketahui,Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu atas nama Terdakwa S Alias Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa R Aluas Madi Bin Legima, Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang menyidangkan Kasus TP Pembunuhan tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Rony Suata, S.H., M.H,Hakim Anggota : Geri Caniggia, S.H., M.K.n dan Hakim Anggota : Jatmiko Puji Raharjo, S.H,ucap Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, SH. MH,
Lanjut Ari,Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, Terdakwa
Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman didakwakan oleh JPU dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Sedangkan Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini.
Ditambahkannya lagi,Sidang perkara tersebut dilakukan secara off line berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH
Editor :Harun
Source : Kejari Rohul