Tersangka Penipuan Uang Oleh Oknum ASN Rohul Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres Rohul Di Pekanbaru
SIGAPNEWS.CO.ID | ROHUL - Salah Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada disalah satu Organisasi Perangkat Darah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul diciduk Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul di rumah kontrakanya di Pekanbaru Kec. Payung Sekaki Prov.Riau, Pelaku berinisial NS (37) Jumat pagi (18/3/2021).
NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang, dan kini NS sudah diamankan di sel tahanan Polres Rohul.
Tersangka NS, warga Jalan Rambutan IV RT 03 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kab. rokan hulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan saudara YESSI (42) Perempuan, warga Jalan Kelompok Tani Simpang SMKN 1 RT 01 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu tentang penipuan dan atau penggelapan.
Awalnya, kasus penggelapan dan penipuan tersebut melibatkan NS sudah diproses Polres Rohul sejak tahun 2020 lalu.
Jumlah Kerugian yang dialami oleh korban akibat perbuatan tersangka NS yaitu sejumlah Rp 150.000.000.,
Modus Tersangka NS melakukan perbuatan nya yaitu dengan cara meminjam uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp. 150.000.000 kepada korban YESSI dengan alasan Uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada dan uang hasil pinjaman dimaksud digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu dan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Jika ada warga yang merasa dirugikan oleh tersangka, agar segera melaporkan ke polres Rohul dengan membawa bukti-bukti pihak Polres siap melayani secara responsif dan akuntabel" ucap Paur Humas Polres Rohul.
Editor :Harun & Jon
Source : Dum Humas Polres Rohul