Miliki Sabu, Ucok Dijemput Polisi ke Bukit Intan Makmur

ROHULNEWS | ROKAN HULU - Personil Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Masjang Efendi SH mengungkap TP Narkotika jenis Sabu.
"Hal ini, merupakan komitmen dan perintah Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK," sebut Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (24/11/2021).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di RT/RW 001/002 Desa Bukit Intan Makmur Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul.
"Tersangka SA alias Ucok, adapun Barang Bukti (BB) berupa satu paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,30 gram, satu lembar plastik klip bening, satu unit hp merk Nokia warna biru," sebut AIPDA Mardiono P SH.
"Kemudian, satu unit hp merk Oppo warna biru, satu kaca pirek, satu kompor terbuat dari timah rokok, dua mancis, satu bong (alat hisap sabu) dan uang tunai sebesar Rp 270.000," rincinya.
Diterangkan, AIPDA Mardiono P SH, penangkapan tersebut, Jumat 19 November 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari masyarakat, sesorang yang merupakan TO sedang berada di Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan lidik.
Dari hasil penyelidikan Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri TO mengaku bernama SA alias Ucok.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan BB tersebut.
Dari introgasi terhadap terlapor SA alias Ucok, menerangkan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari HT yang beralamat di Kecamatan Kunto Darussalam.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap HT, namun telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
Editor :Harun