Empat Pelaku Judi Kartu Remi Dicokok Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir di Desa Pasir Utama

ROHULNEWS | ROKAN HULU - Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPDA Sudarto Sihombing, S Sos melakukan pengungkapan TP (Tindak Pidana) perjudian jenis kartu remi (Sanggong).
"Tersangka RA alias Mbah Min, DM alias NO Gareng, YR alias Kancil dan NS alias Nuri," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (6/12/2021).
Lanjutnya, adapun barang bukti dua set kartu remi bermotif batik dan uang Rp. 735.000.
Pengungkapan TP perjudian tersebut, Sabtu (4/12/21) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH mendapat informasi dari masyarakat.
Kalau di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir sering ada aktivitas perjudian jenis Kartu dan Dadu Guncang hingga larut malam setiap ada hiburan.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH, berkoordinasi kepada Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto S. Sos.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk Lidik di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, pada Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dijumpai salah seorang warga membuat hiburan dan benar di tempat tersebut ditemukan permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong) dengan bandar dan pemasangnya berasal dri warga setempat.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku judi berikut BB yang terletak di lantai dihadapan pelaku judi duduk.
Kemudian sebagian pelaku judi lainnya berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya terhadap ke empat pelaku judi berikut BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
Editor :Harun