Lelah Dibohongi, Warga Banja Ladang Ancam Rebut Paksa Lahan PTPN V Sei Intan

Aksi Warga Banja Ladang Meminta Kepastian Kepada PTPN V Sei Intan
ROHULNEWS | ROKAN HULU - Ratusan masyarakat banja ladang yang tergabung dalam Koperasi Balas Pas, menduduki lahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Intan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam, Rokan Hulu, Riau, Kamis (21/10/2021).
Aksi ini dipicu buntut kekesalan warga Banja Ladang atas sikap PTPN-V yang dinilai ingkar janji merealisasikan lahan pengganti kebun Pola KKPA seluas 320 hektare, sebagai pengganti lahan masyarakat yang sudah digarap PTPN V selama puluhan tahun.
Menurut Ketua Koperasi Balas Pas Narlis, saat di konfirmasi pada Jumat (22/10) lahan yang digarap PTPN V seluas 320 Hektar merupakan lahan perladangan milik mereka yang diduki PTPN-V Sejak Tahun 80-an dengan alasan masuk dalam Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V.
Setelah perjuangan Panjang masyarakat banjar ladang, PTPN V akhirnya mengakui bahwa lahan tersebut merupakan lahan masyarakat.
Untuk mengakiri konflik lahan dengan masyarakat, PTPN-V kemudian menawarkan Penggantian lahan lain dan berjanji membangunkan Kebun Pola KKPA untuk masyarakat di lokasi lain.
Bahkan, Pada tanggal 16 September 2020, Direktur PTPN-V Jatmiko K Sentosa, menerbitkan Surat Keputusan Nomor EVP/SK/IX/2020 tentang Tim Pencarian Lahan Bersama Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA untuk Masayrakat Banjar Ladang.
"Tim yang berisikan Perwakilan PTPN V dan Masyarakat sudah mencari lahan pengganti mulai dari dalam kelurahan Kota Lama, Antar Kecamatan dan Antar kabupaten dan sudah menemukan 6 titik lahan pengganti dan sudah di Survey. bahkan terakhir, ditemukan lahan di Pelalawan namun oleh PTPN V di tolak karena alasan Pembiayaan," ungkap Narlis.
Masyarakat menilai PTPN-V tidak punya itikad baik menyelesaikan permasalahan yang sudah berproses selama 5 tahun. Masyarakat mengaku sudah melakukan semua kesepakatan dengan PTPN V, namun PTPN V terkesan menunda-nunda dan memberikan harapan palsu kepada masyarakat.
"Setiap ada perundingan dengan masyarakat PTPN-V selalu mengutus orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan, jadi kami ini seperti di gantung-gantung," keluhnya.
Masyarakat meminta PTPN V Segera merealisasikan lahan pengganti 320 Hektare sesuai SK yang sudah di keluarkan PTPN V.
Jika tidak, masyarakat mengancam akan menklaim lahan mereka kembali yang sebagian sudah di Repanting oleh PTPN V.
"kami meminta, selama janji PTPN V belum ditepati, maka tidak ada kegiatan di lahan 320 hektar ini. selain itu, sebagai bentuk itikad baik PTPN V menyelesaikan masalah ini, warga meminta lahan seluas 93,5 Ha yang berada di Muara dilam sebagai bagian kesepakatan ganti lahan tersebut," tegas Narlis.
Sementara itu, Manager PTPN V Sei Intan yang di konfirmasi terkait hal ini mengaku penyelesaian Permasalahan Lahan Penganti bagi masyarakat Banja Ladang ini sebenarnya sudah menemui titik temu.
Hanya saja saat ini PTPN V terbentur aturan larangan holding yang tidak membolehkan PTPN-V menalangi pembiayaan 30 persen pembangunan kebun KKPA yang menjadi syarat mendapatkan pinjaman perbankan.
"Di dalam BUMN ini ada beberapa prosedur yang harus dilengkapi. terakir kemarin ada areal di pelalawan hampir deal, tapi terkendala di pembiayaan dimana pihak bank tidak bisa membiayai 100 persen. harus 70 bank dan 30 PTPNV. kita ada aturan dari Holding, Master Amandemnen agrement (MAA), dimana anak perusahaan tidak dibenarkan diberikan pembiayaan sebagai Apalis untuk pembangunankebun KKPA, ini yang menjadi kendala," ujar hendra, Manager PTPN V Sei Intan.
Terkait lahan 93,5 hektar di muara dilam yang di usulkan warga banja ladang sebagai bagian dari kesepakatan penggantian lahan tersebut, hendra mengakui bahwa usulan tersebut saat ini tengah di kaji oleh Direksi secara internal.
"Lahan di muara dilam itu awalnya untuk penggantian lahan masyarakat sinama nenek. namun, usulan dari masyarakat banja ladang sudah masuk dan tengah dalam kajian dan pembahasan secara internal," jelas Hendra.
Warga akhirnya membubarkan diri dari Kebun PTPN V Sei Intan, setelah mendapatkan jawaban yang bisa meredam amarah warga yakni dimana sepekan ke depan tepatnya Kamis (28/10) nanti akan kembali dimediasi oleh Polres Rohul dengan catatan pihak PTPN V Wajib menghadirkan Pejabat PTPN V yang kompeten bisa memberikan keputusan.
Akan tetapi jika nanti yang dihadirkan yang tidak kompeten tidak bisa memberikan keputusan maka pihak Koperasi Balas Pas akan dengan terpaksa menolak dan akan mengklaim lahan 320 H tersebut. (JK).
Editor :Harun
Source : Tim Liputan Sigapnews