APMI Rohul: Diduga Hindari Sanksi, Perumda Rohul Tunda Upah Karyawan

ROHULNEWS | ROKAN HULU – Momen lebaran semestinya perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan dalam menyambut hari besar keagamaan. Perhatian perusahaan dapat dilihat dengan adanya pemberian upah (gaji) dan pendapatan non-upah (THR).
Berbeda dengan Perumda Rohul dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR (sebanyak sebulan gaji/upah) sudah dilakukan, sementara upah (gaji) belum 100% diberikan dikarenakan anggaran terbatas (ditunda sampai adanya anggaran). Padahal kedudukan upah dan pendapatan non-upah mempunyai kedudukan yang sama dalam (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dalam artian upah dan pendapatan non-upah tidak boleh ditunda dalam pemberiannya kepada Karyawan.
Perusahaan yang menunda upah (gaji) dan pendapatan non-upah (THR) atau salah satunya diberlakukan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan produksi, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan produksi sesuai yang tercantum dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pimpinan Perusahaan semestinya faham akan hal saling ketergantungan antara Perusahaan dan Karyawan dalam artian, tanpa Perusahaan Karyawan tidak ada pekerjaan dan tanpa Karyawan Perusahaan tidak bisa beroperasi.
Penundaan upah tidak boleh dilakukan sepihak oleh Perusahaan, mesti ada kesepakatan dengan Karyawan dan itu harus dengan alasan pailit yang dinyatakan oleh Pengadilan (tidak boleh lebih dari 25%), dan jika perusahaan sekalipun dalam keadaan pailit, Perusahaan harus mendahulukan pembayaran upah atau pendapatan non-upah kepada Karyawan.
Nur Rohim (Kordum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Intelektual Rokan Hulu/APMI Rohul) dalam kesempatan ini juga menyampaikan, jangan karena ingin menghindari sanksi THR di momen Idul Fitri 2022, THR dibayar penuh, upah/gaji Karyawan yang ditunda, jika gaji ditunda berarti Perumda tidak beruntung dalam menjalankan usahanya, jika tidak beruntung berarti tidak ada kemajuan, kemudian kita tau bahwa eksistensi Perumda untuk meningkatkan ekonomi daerah dan penambah pendapat daerah.
Editor :Harun
Source : APMI Rohul