Dari pada Fitnah HGU Surya Dumai Group, KNPI Riau Ajak Publik dan Jaksa Agung Periksa TNTN

ROHULNEWS | PEKANBARU - Daripada menghabiskan waktu dan energi untuk mendengarkan berbagai macam bentuk Fitnah yang dihembuskan para Pegiat dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terhadap Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan Surya Dumai Group (SDG), mending Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera Menelusuri Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Bertempat di Kediaman Pribadinya, Minggu (11/9/2022) Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu tegaskan, bahwa isu dan fitnah seputar Kepemilikan Lahan HGU Surya Dumai Group hanya untuk memecah belah konsentrasi terkait Kasus-Kasus Besar Lainnya.
Keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara khusus yang di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu (INHU), Provinsi Riau mestinya dijadikan Atensi bagi Proses Penegakan Hukum.
KNPI RIAU Mencium Aroma Busuk Kepemilikan Kebun Pribadi dalam Kawasan Hutan, terutama yang berada di Hamparan Lahan di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Temuan itu wajib ditanggapi serius, karena memang Keberadaannya sudah sangat lama, bahkan mayoritas Pemilik Kebun Ilegal itu adalah Seseorang ataupun Kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tokoh Masyarakat Riau.
Read more info "Dari pada Fitnah HGU Surya Dumai Group, KNPI Riau Ajak Publik dan Jaksa Agung Periksa TNTN" on the next page :
Editor :Harun
Source : -