Ketua AMPR ; Kejaksaan Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

Puluhan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu (AMPR) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul)
SIGAPNEWS.CO.ID | ROHUL - Puluhan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu (AMPR) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), pada Selasa (12/9/2023).
Aksi demo AMPR tersebut bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan perkara pupuk bersubsidi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Rohul.
Selain menanyakan perkembangan perkara tersebut, AMPR juga mendesak Jaksa agar segera mengumumkan tersangkanya.
“Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi? Tentunya selaku mahasiswa dan pemuda bertanya-tanya apa yang menjadi kendala Kejaksaan Rohul sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini,” tanya Ketua AMPR, Nur Rohim dengan suara lantang.
Nur Rohim juga mendesak, agar Kejaksaan Rohul untuk segera mengumumkan tersangka yang suda meresahkan masyarakat Rohul dan telah mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Kami minta agar Kejaksaan Rohul segera menetapkan tersangka, serta terbuka kepada seluruh masyarakat Rohul setiap ada kasus yang ditangani mulai dari penyelidikan dan penyidikan,” tegas Nur Rohim.
Dalam aksi tersebut, Sempat terjadi adu mulut antara AMPR dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Susanto Martua Ritonga. Pasalnya, AMPR minta izin agar ban sepeda motor yang dibawa mereka bisa dibakar.
“Kami izin Pak, Polisi dan Pak Jaksa, agar kami membakar ban ini sebagai bentuk aksi kami dalam menyuarakan aspirasi kami,” kata Nur Rohim.
Atas permintaan itu, Kasi Pidsus sempat tak memperbolehkanya, dengan alasan bisa merusak fasilitas umum, salah satunya aspal jalan. “Tak usah lah main bakar, bisa merusak fasilitas,” ujar Kasi Pidsus.
Tak terima, AMPR pun minta lagi agar ban yang mereka bawa tetap dibakar dengan waktu sebentar.
“Kami siap pak, kalau memang ini merusak fasilitas, kami hanya membakar dengan sebentar saja,” ujanya,
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga memastikan, kalau perkara dugaan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang ditanganinya tetap akan berlanjut. “Kami pastikan perkara ini tetap lanjut, hanya butuh waktu saja karena saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan kasus pupuk bersubsidi ini cukup banyak, yaitu mencapai ratusan orang,” terang Martua.
“Yang jelas, kami meminta kesabaran adik-adik mahasiswa. Jika nanti sudah ditetapkan tersangka, maka kami akan umumkan ke media,” Cakap Martua
Editor :Harun