Aduan Masyarakat, Oknum Notaris Dilaporkan ke MPND

Fw
Rokan Hulu — Oknum Notaris Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi dilaporkan Ke Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Rokan Hulu hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.
Laporan Pengaduan Masyarakat Oknum Notaris Dilaporkan ke MPND Rohul diduga telah menerbitkan surat akta serta mengalihkan nama pemilik Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00295 yang sah sepihak atau tanpa sepengetahuannya pemilik tanah yang ada bangunan diatasnya, hal ini resmi dilaporkan oleh Bakri Dayan pata Tanggal 27 Mei 2024.
Dikatakan Bakri Dayan adapun surat akta yang terlampir dalam Lapdumas nya ini, 1. Surat Akta "Kuasa Untuk Menjual" diterbitkan Kantor Notaris L.P. Pada tanggal 25 Mei tahun 2015. 2. Surat "Akta Jual Beli" (AJB) diterbitkan Kantor PPAT/Notaris R.A.P, Tanggal 15 Agustus 2013
3.Dan Terbitnya Surat peralihan hak dari namanya pemilik Surat SHM Bakri Dayan pemilik tanah dan bangunan diatasnya yang sah, pada bulan Agustus Tahun 2023 yang diduga sepaket kepengurusan oleh PPAT/Notaris R.A.P, diterbitkan Kantor ATR/BPN Rohul ke nama S.H.
Foto Screenshot (NAWACITAPOST.COM)
"Dan pihak Kantor ATR/BPN Rohul asal terbitkan SHM diduga tidak melakukan sesuai prosedur terhadap objek tanah, hanya mengikuti yang tertera di SHM miliknya tersebut, karena sepadan nya juga tanah miliknya," ungkap Bakri Dayan.
Bersambung..!!!
Editor :Harun
Source : Bakri Dy