A Alias Nonot RT Mafia BBM, Diduga melakukan Praktek Penimbunan BBM Subsidi
Alf
Rokan Hulu— Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kian menjamur. Praktik penimbunan solar dan pertalite, diduga telah berlangsung lama dan seolah tidak tersentuh hukum, meski aktivitasnya terekam jelas oleh kamera warga.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Kamis pagi (31/1/2026), ditemukan indikasi kuat adanya kerja sama gelap di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rokan Hulu.
Hasil penelusuran mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka beroperasi mulai jam 06;00wib hingga malam.
Mobil Agila warna merah Maron jenis Suzuki Dengan Plat kendaraan BM 1495Uz, Diduga salah satu aparatur desa, Rukun Tetangga (RT) inisial A alias Nonot.
Informasi yang dihimpun menyebutkan diduga gudang penimbunan yang berlokasi Depan SPBU Desa Rambah, di belakang Brilink BRI yang sangat strategis, yakni hanya berjarak sekitar 50 M dari SPBU.
BBM hasil penimbunan tersebut diduga disalurkan ke Perusahan dan tempat penampungan BBM Subsidi tersebut. yang jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih membutuhkan.
Masyarakat dan awak media mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Rohul untuk segera mengambil tindakan represif. Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal enam (6) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.
Editor :Harun
Source : Masyarkat