Pra RAT Kopsa Karya Bakti Sempat Ricuh, Syahbela Munte: Rapat Ini Ilegal

ROHULNEWS | ROKAN HULU – Kisruh kepengurusan Kopsa Karya Bakti Dusun Mompa Desa Mahato kembali bergejolak, saat digelarnya Rapat pra Rapat Akhir Tahunan (RAT) oleh Kubu Rizal CS, kubu dari Syahbela Munte keberatan sehingga suasana rapat tidak kondusif dan akhirnya rapat Pra RAT tersebut ditutup.
Pengurus Kopsa Karya Bakti Desa Mahato Kubu Syahbela Munte bersikeras bahwa Pengurus Rizal CS tidak sah dan ilegal. Tetapi Kepengurusan yang sah adalah kubu Syahbela Munte hasil Rapat Akhir Tahunan Luar Biasa (RATLB) tahun 2019 lalu.
Hal ini dikatakan Syahbela Munte pada wartawan saat pelaksanaan Pra RAT di Gedung Pertemuan Desa Mahato. Dalam acara tersebut dijelaskannya bahwa kepengurusan yang sudah diakui hasil RATLB tahun yang lalu adalah Pengurus Syahbela dan bukan Kepengurusan Rizal dan setahu nya, Rizal tidak lagi sebagai Ketua Kopsa Karya Bakti, namun kenapa tetap dilaksanakan Pra RAT.
"Kita heran kenapa beliau melaksanakan Rapat Pra RAT sementara hasil RATLB yang lalu dia tidak lagi sebagai Ketua Kopsa Karya Bakti bahkan menurutnya peserta yang hadir bukan lah ketua-ketua kelompok yang terdaftar sebagai anggota," jelasnya.
Kemudian dikatakan Syahbela Munte, beberapa orang pengurus Rizal tersebut tidak sebagai anggota Koperasi Karya Bakti namun masih tetap dipakai sebagai Pengurus Inti. Ditambahkannya banyak kejanggalan terjadi mulai dari nama Kopsa sampai hal-hal lain. Seharusnya Nama Koperasi tersebut Koperasi Sawit Karya Bakti Dusun Mompa Desa Mahato tapi mereka tulis Kopsa Karya Bakti Desa Mahato Dusun Mompanya tidak ada.
"Kepengurusan kita sudah diakui dan terdaftar di Notaris, sudah ada rekomendasi dari LAM dan beberapa data lainnya yang menguatkan Kepengurusan kita. Syahbela Munte adalah Pengurus yang sah bukan dari kubu lain," tegasnya.
Ditambah Kabid LSM BPPK-RI Maman subakti mengatakan, mulai dari Karya Bakti 2019 waktu pengangkatan paksa bila Munthe menjadi ketua Koperasi Petani sawit Karya Bakti dusun 3 Mompa Desa Mahato untuk RLB pada waktu itu ditandatangani oleh setiap mustika, tuturnya.
Ditenpat terpisah Baringin Siahaan Badan Pengawa Kopsa Karya Bakti saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak berkomentar banyak, hanya mengatakan jika itu yang mereka katakan silahkan saja namun kita melaksanakan kegiatan Kopsa Karya Bakti ini sesuai dengan aturan perundangan dan arahan dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Rokan Hulu.
"Terserah mereka mau katakan apa Pra RAT dan RAT ini tetap kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah dan ini merupakan permasalahan internal koperasi yang akan diselesaikan secara baik-baik," ungkapnya.
Editor :Harun