Form-Tibet Menolak RAT dan Pemilihan Pengurus Baru

SIGAPNEWS.CO.ID | ROHUL – Forum Masyarakat Timur Bersatu (Form-Tibet) Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mewakil 303 Kepala Keluarga (KK) yang juga merupakan anggota keperasi sawit timur jaya menolak pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pemilihan pengurus koperasi yang dilaksanakan di Sapadia Hotel Pasir Pengaraian (1/4/2021).
Pasalnya pelaksanaan RAT dan pemilihan pengurus koperasi hanya dihadiri sekitar 50 anggota dengan alasan 150 anggota lainnya dari persi. Jasmanedi sudah memberikan persetujuan yang dibubuhi tanda tanda tangan, namun yang jadi pertanyaannya apakah 200 anggota persi mereka benar sudah menyetujuinya atau hanya akal-akalan sehingga RAT bisa terlaksana dan termasuk pelaksanaan pengurus baru koperasi," sebut Arianto dari Form-Tibet.
Berdasarkan CCP anggota koperasi sawit timur jaya berjumlah 503 anggota namun persi dari Jasmanedi hanya 200, tentu hal ini sangat janggal, dengan demikian 303 anggota koperasi sudah jelas tidak diakuinya masuk sebagai daftar anggota.
Sementara berdasarkan surat keputusan bupati nomor 329 tentang penetapan petani peserta program revitalisasi perkebunan pada koperasi sawit timur jaya desa Kepenuhan Timur kec. Kepenuhan dengan mitra PT. Agro Mitra Rokan (AMR) sebanyak 503 anggota dan belum satu suratpun yang dikeluarkan untuk pembatalan jumlah anggota berdasarkan keputusan bupati, Ahmad," sebutnya.
Arianto juga mengatakan bahwa RAT dan pemilihan pengurus yang dilaksanakan di Sapadia Hotel tidak sah, sehingga kami dari Form-Tibet menolak hasil keputusan tersebut.
Sementara pembina koperasi sawit timur jaya, Azhar yang juga kepala desa Kepenuhan Timur mengungkapkan menyikapi surat yang disampaikan oleh Form-Tibet yang menolak pelaksanaan RAT dan pemilihan pengurus koperasi di Sapadia Hotel, pemerintah desa sudah melayangkan surat ke dinas koperasi Rokan Hulu.
Dengan alasan, pertama selaku pembina koperasi sawit timur jaya tidak dilibatkan rencana pelaksanaan RAT dan termasuk pemilihan pengurus, kemudian pengurus baru melaksanakan satu kali RAT sejak 2017-2021, kemudian pelaksanaan RAT harus korum sesuai dengan jumlah anggota yang terdaftar, keanggotaan yang sah koperasi sesuai dengan surat keputusan bupati, Ahmad nomor 329 tentang penetapan petani peserta program revitalisasi perkebunan pada koperasi sawit timur jaya desa kepenuhan timur kec Kepenuhan dengan mitra PT. Agro Mitra Rokan (AMR) dengan jumlah anggota 503, bukan 200 anggota.
Kita menilai bahwa pengurus menilai daftar anggota yang terdaftar hanya kegiatan pembangunan kebun plasma/KKPA Kur 1 dan Kur 2 sekitar 200 anggota, sementara untuk kur 3 sampai 5 tidak lagi berlanjut karena keterbatasan lahan, seharusnya lahan KKPA sekitar 400 hak merupakan milik bersama sesuai jumlah anggota 503 sesuai keputusan bupati nomor 329.
"Sebelum RAT dan pemilihan pengurus kita sudah menyurati dinas untuk mempertimbangkan dan menunda pelaksanaan RAT, dan RAT maupun pemilihan pengurus bisa dilaksanakan namun harus mengacu kepada mekanisme dan perundang-undangan perkoperasian," sebut Azhar.
Editor :Harun