Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Tentang Air Limbah Domestik

SIGAPNEWS.CO.ID | ROHUL - Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda tentang Air Limbah Domestik Kabupaten Rokan Hulu 2021, yang dilaksanakan di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (7/4/21).
Yang di hadiri oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Rokan Hulu & Perwakilan OPD Teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut merupakan Prasarana dan sarana Bidang Sanitasi antara lain yaitu, IPAL/IPLT dan TPA/TPST yang telah di Bangun oleh kota/kabupaten, harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kepala Daerah dalam era otonomi daerah saat ini merupakan penggerak utama pembangunan yang menyeluruh dan kelanjutan dalam kerangka pengaturan pengelolaan bidang sanitasi di daerah, pemerintah daerah dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik atau Perda Pengelolaan Sampah untuk memberikan payung hukum bagi pengelolaan Sanitasi sebagai penggerak sanitasi di daerah.
Dalam rangka memperkuat regulasi/pengaturan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota tersebut, Pemerintah Pusat (Kementrian PUPR c/q, Direktorat Jendral Cipta Karya), Melakukan Pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Mengenai penyusunan Rancangan Perda Bidang Sanitasi melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi.
Melalui penyusunan rancangan diharapkan dapat mendorong percepatan terbentuk nya Perda Bidang Sanitasi, agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat lebih proaktif merencanakan, menyelenggarakan dan pengendalian seluruh kegiatan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik atau persampahan dengan baik dan berkelanjutan.
Keberadaan regulasi menjadi dasar hukum bagi semua pihak baik penyelenggara pemerintahan, swasta, masyarakat dan pihak-pihak lain terkait, agar prasarana dan sarana Bidang Sanitasi yang terbangun dapat di manfaatkan dan berjalan baik.
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda (Ranperda) Bidang Sanitasi, untuk Pengelolaan Air Limbah Domerstik telah di lakukan kepada 56 Kabupaten/Kota sejak 2015-2018, dan pada tahun 2020 sebanyak 7 Kota/Kabupaten yang didampingi, sedangkan Perda Pengelolaan Sampah pada 53 Kabupaten/Kota, dengan capaian sebanyak 30 Perda telah dihasilkan, Tahun 2021 ini Rencana Kegiatan Pendampingan Penyusunan akan di laksanakan pada 42 Kabupaten/Kota.
Editor :Harun