Kolaborasi Antara LAM Provinsi Riau dan LAM Kabupaten Rokan Hulu

Singkatnya sudah waktu dan saat nya aturan-aturan adat yang dulu nya tidak tertulis, sekarang harus kita bukukan dan dokumentasikan dengan sebaik-baiknya, sehingga kita semua mempunyai satu sumber dan pedoman yang sama untuk melaksanakannya dari generasi ke generasi.
Selain itu, izinkan juga kami menyampaikan saran dan pendapat kepada Datuk-datuk dan pengurus LAM Rokan Hulu dan LAM Riau, tentang keberadaan Lembaga ini dalam memberikan kontribusi kepada pelaksanaan pembangunan bersama dengan pemerintah dan ulama.
Dimana kita mengenal istilah tali berpilin 3 yang digambarkan dengan umbul-umbul berwarna hijau (agama) untuk ulama, merah (kewibawaan) untuk adat dan Kuning (kekuasaan) untuk pemerintahan. Kedepan kontribusinya di harapkan akan semakin jelas sesuai filosofinya.
Selanjutnya saat acara penabalan Timbalan Datuk Setia Amanah Setia Nuguay kepada Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indragunawan, menyarakan perlunya LAM menyusun Sejarah tentang adat melayu Rokan Hulu, sedangkan Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, ST. M. Si gelar Datuk Setia Mufakat Panglimo Mudo, mengatakan, melayu di harapkan dapat sebagai rumah bersama dalam kemajemukan adat, suku dan budaya kita yang berbeda.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Datuk Setia Amanah Panglimo Pukaso dalam amanah nya menyampaikan, dan memberi masukan serta harapan agar LAM kembali ke tujuan awal pembentukan nya dan dapat sebagai lembaga yang mandiri.
Datuk Setia Amanah Panglimo Pukaso mengatakan, jika kita lihat sekilas sejarah Lembaga Adat Melayu Riau yang berdiri pada 6 Juni1970 dengan nama Lembaga Adat Daerah Riau.
Gubernur Riau pada waktu itu Bapak Arifin Achmad mengatakan, perlu adanya perkumpulan pemuka adat melayu Riau yang berbentuk sebuah Lembaga adat untuk menggalang persatuan, kesatuan, pendapat dan pikiran serta membangkitkan batang terendam yang di wariskan oleh pendahulu di Riau, Batang terendam itu ialah jati diri/identitas budaya di dalam dinamika ke Indonesia an.
Garisan gubernur ini jika kita cermati mempunyai makna yang cukup dalam dan fokus tentang kiprah Lembaga Adat daerah Riau yang kemudian sekarang menjadi Lembaga Adat Melayu Riau. Dengan intinya “memperoleh jati diri dan identitas budaya melayu Riau, dalam dinamika ke Indonesia an.
Datuk Setia Amanah melanjutkan, LAM Riau Kabupaten Rokan Hulu, sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Adat Melayu Riau Rokan Hulu, 25 Juli 2013, mempunyai tujuan untuk melestarikan, memelihara dan membina adat melayu dan sosial kemasyarakatan.
Mengacu kepada hal di atas merupakan tantangan bagi LAM khususnya LAM Rokan Hulu. Sehingga Datuk Setia Amanah, mengamanahkan Lembaga ini harus kembali kepada fungsi dan pokok utama nya dengan jalan membuat regulasi berupa peraturan dan penjabarannya.
Sehingga fungsi LAM menjadi jelas dan fokus serta mempunyai arah dan tujuan yang jelas yang akan di capai, sehingga keberadaan LAM Riau dan Kabupaten Rokan Hulu benar-benar dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan.
Selanjutnya Datuk Panglimo Pukaso, berharap LAM Riau Rokan Hulu kedepan, mempunyai aktifitas nyata untuk pembinaan, pelestarian dan pengembangan Adat melayu kepada anak kemenakannya, mempunyai usaha untuk menggerakkan Lembaga ini.
"Termasuk melaksanakan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan sesuai dengan semangat dan amanat UU Nomor 5 tahun 2017 dan pokok pokok kebudayaan daerah Rokan Hulu, sampai Lembaga ini kepada tahap menjadi mandiri," tutupnya.
Read more info "Kolaborasi Antara LAM Provinsi Riau dan LAM Kabupaten Rokan Hulu" on the next page :
Editor :Harun