Perintah Tegas dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK

ROHULNEWS | ROKAN HULU – Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul yang dikomandoi AKP Masjang Effendi, berhasil meringkus seorang Tersangka di sebuah Rumah Dusun Pematang Baih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Minggu (9/1/22).
Jika selama ini, sasaran Narkoba menyasar orang tak berpendidikan dan bermasalah, namun kali ini Pelaku yang tertangkap dalam kategori orang berpendidikan, karena merupakan lulusan Strata Satu (SI).
"Tersangka Feb alias Febri (29), diketahui merupakan seorang lulusan S1 Ilmu Manejemen, Warga Jl Gaharu Pasir Putih Barat Desa Pematang Berangan," kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi, Sabtu (15/1/2022).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 1 paket diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 0,30 Gram, 1 Kotak Rokok, 1 Unit handphone merk Samsung warna Hitam.
"Kemudian 1 Kertas Timah yang Rokok, 1 Kaca Pirex, 1 Buah Kompor dan 1 Buah Bong (Alat Hisap Shabu)," ungkap AKP Masjang Effendi yang merupakan Eks Kapolsek Rambah ini.
Lebih lanjut, kata AKP Masjang Effendi, penangkapan Tersangka Minggu, 9 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Pematang Berangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effend memerintahkan 4 Personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Kamis,13 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial Feb.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut, dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi mengakhiri.
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul