Diduga Ada Penafsiran Hukum Belum Sesuai Dengan Kehendak Hukum

Rokan Hulu – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Intelektual Rokan Hulu tanggapi jawaban dari perwakilan Kejari Rohul saat demonstrasi didepan Kantor Kejari Rohul, Kamis, (21/4/22).
APMI Rohul mengaku heran tentang pernyataan sikap Kejari Rohul (JPU) saat ini terkait kasus korupsi pengadaan GAS dan Oksigen RSUD Rohul beberapa waktu lalu.
Pasalnya pada sidang putusan kasus korupsi pengadaan GAS dan Oksigen RSUD Rohul pada Senin, 11 April 2022 kemarin, JPU menjawab pikir-pikir saat Hakim menanyakan kepada JPU terkait putusan tersebut. Jawaban pikir-pikir (menimbang-nimbang) itu termasuk dalam tindak tutur lokusi, ilokusi dan perlokusi.
Lazimnya pada persidangan kasus korupsi, jika ada pertanyaan Hakim terkait putusan kepada JPU, dan JPU menjawab pikir-pikir, maka Hakim menskor putusan tersebut dan memberi waktu 7 hari kepada JPU untuk mengirimkan surat keberatan atau pernyataan sikap terkait putusan tersebut.
Nur Rohim (Kordum APMI Rohul) juga dengan tegas menyatakan agar hukum memenuhi rasa keadilan dan nilai demokrasi "Hukum itu harus logis (masuk akal), jika tidak masuk akal bukan hukum namanya" dalam kesempatan yang sama Ahmad Riduan (Korlap APMI Rohul) juga menyampaikan "Diduga ada penafsiran hukum belum sesuai dengan kehendak hukum".
Kordum APMI Rohul (Nur Rohim) juga menyinggung terkait pemulangan uang hasil korupsi bukan termasuk hukuman, namun itu termasuk hal yang wajib dikembalikan pada kas negara, dalam artian tidak bisa dijadikan oleh Hakim maupun JPU sebagai bahan pertimbangan dalam meringankan hukuman koruptor.
Kami belum pernah melihat atau mengetahui pernyataan sikap secara resmi terkait tindak lanjut jawaban pikir-pikir dari JPU, kami mendukung penuh Kejari Rohul dan kami juga apresiasi Hakim yang telah menerima 2/3 tuntutan JPU, tapi kami akan lebih sepakat jika Hakim menerima keseluruhan tuntutan JPU bahkan lebih dari tuntutan JPU jika kita sepakat dengan "korupsi adalah kejahatan luar biasa" serta mengawal kasus korupsi pengadaan GAS dan Oksigen RSUD Rohul ini sampai putusan tersebut sudah benar-benar inkracht. Pungkas Nur Rohim (Kordum APMI Rohul).
Editor :Harun
Source : APMI Rohul