KP2KP Pasir Pangarayan Bakti Sosial Hari Pajak Tahun 2022

ROHULNEWS | ROKAN HULU – Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 14 Juli, KPP Pratama Bangkinang dan KP2KP Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Budi Mulya di Kecamatan Rambah, Kamis (7/07).
Kegiatan ini dilakukan secara serentak pada tanggal 22 Juni s.d. 7 Juli 2022 baik di lingkungan Kantor Pusat DJP dan unit vertikal DJP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Tema hari pajak tahun 2022 ini adalah “Semangat dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi’’.
Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohammad Amir di tempat, menerangkan acara ini merupakan salah satu bentuk syukur dan untuk meningkatkan jiwa sosial.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan sosial untuk meningkatkan rasa peduli terhadap sesama dan menjalin silaturahmi. Saya harap kegiatan ini berdampak positif sehingga dapat meringankan kebutuhan adik-adik disini dan memantik semangat dalam kebersamaan,” ujar Amir.
Pengurus Panti Asuhan Budi Mulya, menyambut baik dan berterimakasih atas kedatangan KP2KP Pasir Pengarayan.
“Hari ini kita kedatangan tamu dari KP2KP Pasir Pengarayan. Mewakili pengurus Panti Asuhan Budi Mulya saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan santunannya. Saya harap kegiatan ini dapat terus berlansung dikemudian hari dan kita terus menjaga hubungan baik antar sesama,” ucapnya.
Bahwa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam lampiran Surat Keputusan Ditjen Pajak tersebut, dipaparkan mengenai latar belakang ditetapkannya Hari Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak tersebut menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak. Penetapan itu dikarenakan 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
Editor :Harun
Source : -