Sukiman Minta Seluruh OPD Bentuk Tim SPIP

"Oleh karena itu, bimtek dan penilaian SPIP terintegrasi ini merupakan pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021, tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pemerintahan yang terintegrasi pada pemerintah daerah," tambah Bupati.
Untuk diketahui lanjut Bupati, pada tahun 2019 hasil penilaian BPKP bahwa SPIP Kabupaten Rokan Hulu telah memperoleh level 3, Hal itu tentu dikarenakan adanya kerjasama dan kerja keras dari seluruh OPD dan elemen di Lingkungan Pemkab Rohul.
Dengan keluarnya peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas SPIP saat ini dilakukan secara mandiri oleh OPD dan selanjutnya akan dilakukan penjaminan kualitas oleh inspektorat daerah Kabupaten Rokan Hulu, yang selanjutnya evaluasi akan diserahkan kepada BPKP perwakilan Provinsi Riau.
"Pelaksanaan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas ini akan dilaksanakan paling lambat 24 Oktober 2022 mendatang, oleh karena itu kami instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera membentuk tim SPIP di masing-masing OPD paling lambat 5 Oktober 2022," harap Bupati.
Read more info "Sukiman Minta Seluruh OPD Bentuk Tim SPIP" on the next page :
Editor :Harun
Source : Kominfo