Rapat Paripurna, Bupati Rohul Sampaikan 3 Raperda

Salah satu tugas dan tanggungjawab yang dijalankan pemerintah kabupaten rokan hulu adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah kabupaten rokan hulu membuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Melalui perda pengelolaan keuangan daerah ini nantinya diharapkan dapat memberikan arah untuk menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis yaitu sebagai pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan kabupaten rokan hulu di masa mendatang," kata Sukiman.
Kemudian, Sukiman menambahkan terkait Ranperda tentang badan permusyawaratan desa bahwa pelaksanaan demokrasi tidak hanya berada di tingkat pemerintah pusat, melainkan juga di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, tidak terkecuali di pemerintahan desa,demokrasi sendiri hanya merupakan instrument, sedangkan tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat.
"Salah satu sendi demokrasi adalah adanya badan legislatif yang dalam tataran desa disebut dengan badan permusyawaratan desa atau bpd. bpd ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para cendekiawan di desa yang berkompeten dalam membangun desa dengan bekerjasama dengan pemerintah desa," tutupnya.
Usai penyampaian Ranperda oleh Bupati Sukiman dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi terkait 3 (tiga) Ranperda yang disampaikan Bupati Rokan Hulu.
Read more info "Rapat Paripurna, Bupati Rohul Sampaikan 3 Raperda " on the next page :
Editor :Harun
Source : Kominfo Rohul