Melalui Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan 3 Raperda

Rokan Hulu — Melalui Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu (Rohul), Pemkab Rohul menyampaikan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul. Hal itu disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman yang diwakili Sekda Rohul M. Zaki S.STP M.Si, diruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (31/1/2023).
Dalam rapat Paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, turut dihadiri Anggota DPRD dan Kepala OPD, Setwan DPRD Rohul, Kepala Badan dilingkungan Pemkab Rohul.
"Melalui rapat Paripurna ini, perkenankan lah kami menyampaikan 3 (tiga) ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat ini untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah," kata Sekda mengawali penyampaian 3 Ranperda.
Sekda menjelaskan, tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut
Harus mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses Demokratisasi di tingkat Desa.
bahwa Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa yang terdiri dari empat belas Bab dan 233 pasal.
Dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini.
Lanjut Sekda, ditambah lagi terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, maka perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa tersebut. bahwa Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa di antaranya mengatur mengenai penataan desa, pengaturan kewenangan desa.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengaturan tentang badan permusyawaratan desa, Penghasilan pemerintah desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD),
Serta Pengaturan kerjasama desa, pengaturan mengenai peraturan desa, musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pengaturan mengenai badan usaha milik desa,
Sehingga peraturan daerah kabupaten rokan hulu Nomor 3 tahun 2016 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Pembentukan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Desa ini
Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pokok-pokok yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2016, yang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.
Editor :Harun
Source : DPRD Rohul