Kemendagri Tegaskan Pemda Wajib Berikan Dukungan Dana dan Fasilitas Umum

"Mari kita dukung agar pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar sehingga akan terpilih pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan bersama," ucapnya.
Horas Maurizt menyampaikan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 30 desember 2022 dalam hal dukungan Pemda dalam mendukung pemilu 2024, oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan pendanaannya dianggarkan melalui dana hibah baik kepada KPUD atau Bawaslu.
Kemudian sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah itu juga menegaskan Dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 pemerintah daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dan kabupaten kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara profesional sesuai beban kerja masing-masing dengan tahapan Pilkada serentak sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan perubahannya Permendagri nomor 41 tahun 2022.
"Diharapkan agar pemerintah daerah menganggarkan pendanaan untuk mendukung Pilkada serentak ini untuk KPU sebagai penyelenggara dan juga bahwa selaku pengawas, dan posnya nanti di Kesbangpol dan dianggarkan pada 2 tahun anggaran, pada tahun anggaran APBD 2023 berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 2024," ungkapnya.
Lanjut Horas, kepada KPUD dan Bawaslu diharapkan dapat segera menyampaikan usulan atau proposal kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Semoga dengan webinar ini kita bisa menyamakan pemahaman dan persepsi agar pemilu mendatang bisa sukses dan berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkasnya mengakhiri.
Read more info "Kemendagri Tegaskan Pemda Wajib Berikan Dukungan Dana dan Fasilitas Umum" on the next page :
Editor :Harun
Source : Kominfo