Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansu

KA
Setelah dibacakan hasil Pansus oleh Jubir Pansus terkait Ranperda Tentang Desa maka dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul dan seluruh anggota Dewan yang hadir dengan sepakat telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Selanjutnya dilanjutkan pula dengan penyampaian hasil Pansus oleh Juru Bicara Pansus terkait Ranperda tentang Hutan Kota, karneng dimara Lubis dan Ranperda tentang BPBD oleh Jubir Pansus ,Murkhas.
Kemudian dari pada itu, dalam sambutannya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) ranperda, yakni ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa, ranperda tentang pengelolaan hutan kota, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Diakui Bupati Sukiman dimana dalam pembahasan Ranperda tersebut dirinya atas nama Pemerintah Rokan hulu telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan.
Berdasarkan hasil laporan panitia khusus terhadap keempat ranperda tersebut, satu ranperda telah disetujui yaitu ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa, dan sementara Dua ranperda tentang pengelolaan hutan kota, dan ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah menjadi peraturan daerah masih dalam proses di biro hukum Provinsi Riau.
Namun terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, panitia khusus meminta perpanjangan waktu.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikannya bahwa ranperda tersebut di susun berdasarkan atas Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi daerah dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/sj tanggal 12 september 2022 terkait perubahan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah atau disingkat bappeda menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah atau disingkat bapperida. Disamping itu terhadap kenaikan klasifikasi badan penanggulangan bencana daerah telah kami lakukan kajian akademik dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Mengingat hal tersebut, untuk itu dirinya berharap kepada anggota dewan, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, menjadwalkan kembali Rapat Paripurna terhadap Ranperda tersebut.
Kepada Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna, Bupati Rohul H.Sukiman juga menyampaikan dimana dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya, agar dapat membantu percepatan penyampaian rancangan perda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register dimaksud.
Read more info "Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansu" on the next page :
Editor :Harun
Source : DPRD/Kominfo