Dialog Malam Radio Swara Lima Luhak Bersama KI Provinsi Riau

Keterbukaan Informasi Publik" di gelar di Studio satu Radio Swara Lima Luhak Diskominfo Rokan hulu, Selasa (12/09/2023) Malam.
SIGAPNEWS.CO.ID | ROHUL - Dialog malam bersama komisi informasi provinsi Riau di radio suara melalui TV dengan tema "urgensi daftar Informasi Publik dan daftar informasi yang dikecualikan dalam implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di gelar di Studio satu Radio Swara Lima Luhak Diskominfo Rokan hulu, Selasa (12/09/2023) Malam.
Narasumber dialog Keterbukaan Informasi tersebut yakni Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM, Komisioner KI Riau Hj Yulianti SH MH dan Tatang Yudiansyah SHi yang dipandu oleh Ade Irma Suriana.
Turut Hadir mendampingi Komisioner KI Provinsi Riau, Kepala Dinas Kominfo Rohul H. Syofwan, S.Sos, Kepala Bidang IKP Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si, dan Kasi Komunikasi Publik Nirwana, S.AP beserta Seluruh Staf IKP.
Mengawali dialog, Ketua KI Riau Zufra Irwan menjelaskan tentang kelembagaan Komisi Informasi, dasar hukum lembaga KI, tugas dan fungsi KI Provinsi Riau serta melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh Badan Publik yang ada di seluruh Provinsi Riau.
"Inilah tugas dan fungsi serta bentuk kinerja lembaga Komisi Informasi yang sudah di-SK-kan secara nasional," sebut Zufra Irwan.
zufra Menerangkan informasi publik adalah informasi yang disimpan, dihasilkan dari seluruh badan publik yang informasinya wajib diketahui oleh masyarakat luas.
"Badan publik yang dananya bersumber dari APBD, APBN ataupun sumbangan masyarakat, maka pertanggungjawaban penggunaan anggarannya wajib diketahui oleh khalayak umum," sebut Zufra.
Sementara itu, Komisioner KI Riau yang membidangi monitoring dan evaluasi di KI Riau yang juga salah seorang putri asal Rohul Hj Yulianti SH MH menyampaikan, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPID dan badan publik wajib dilakukan secara berkala. Tujuannya, agar masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang baik dan benar yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan PPID dan badan publik.
"Ada 9 badan publik yang akan kami lakukan visitasi sekaligus monitoring dan evaluasi di Kabupaten Rohul ini," ujar Yulianti sembari menegaskan, yang berhak mengetahui informasi publik tersebut adalah khalayak umum atau masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Publik nomor 14 Tahun 2008.
Sedangkan Komisioner KI Riau Tatang Yudiansyah SHi menambahkan, proses untuk mendapatkan informasi dengan jalur bahwa setiap badan publik wajib memberikan ataupun melaporkan informasi secara berkala. Sementara untuk masyarakat jika ingin mendapatkan informasi bisa secara langsung memintanya kepada badan publik ataupun melayangkan surat kepada badan publik yang dituju.
"Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi dari badan publik, maka masyarakat bisa melayangkan surat gugatan informasi kepada Komisi Informasi untuk dapat meraih keterbukaan informasi tersebut," katanya
Sementara itu, Kadis Kominfo Rohul Melalui Kabid IKP Rudy Fadrial mengatakan Talkshow ini sebagai salah satu dari tiga rangkaian kegiatan kunjungan komisioner komisi informasi provinsi Riau ke kabupaten Rokan hulu dalam rangka visitasi penilaian atau pembuktian secara faktual, observasi lapangan terhadap hasil pengisian SAQ yang dikirimkan oleh tim penilai independen untuk menilai indeks keterbukaan informasi publik pada badan publik di kabupaten Rokan hulu diantaranya PPID utama, PMI, BAZNAS, Perumda, KONI, Bawaslu dan KPU.
"Ada tiga rangkaian Sebetulnya dalam kegiatan kali ini selain visitasi yakni Talkshow, Ramah Tamah dan dialog pagi Bupati Rohul bersama Komisi Informasi Provinsi Riau tentang arah dan kebijakan pemerintah daerah terhadap transparansi publik dan keterbukaan informasi" ujarnya
Kemudian kegiatan ketiga, lanjutnya Rudy, kegiatan pembekalan penyusunan DIP dan DIK dengan mengundang kepala OPD, 9 (sembilan) Badan Publik, kecamatan Se Rohul, Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah, Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK se kecamatan Rambah kemudian 2 desa utusan masing-masing kecamatan.
yang menarik lanjut Rudy, pada tahun 2022 lalu bahwa Rokan hulu mengirim utusan sebagai salah satu desa utusan dari provinsi Riau dalam apresiasi keterbukaan informasi publik nasional.
"tahun ini kita mendapatkan kesempatan dari sekitar 560 seluruh Indonesia, kabupaten Rokan hulu mendapatkan dua kesempatan yaitu desa pematang perangan dan Rambah tengah hilir untuk mengikuti penilaian apresiasi keterbukaan informasi publik tingkat nasional" ungkapnya.
Kemudian untuk SMA Dan SMK se-kabupaten Rokan hulu itu pada tahun ini kita baru pada sosialisasi kemudian pada asistensi pembentukan PPI di sekolah insya Allah nanti di tahun depan seluruh SMK dan SMA di wilayah Rokan hulu dapat mengikuti assessment atau penilaian keterbukaan informasi publik" jelasnya.
Editor :Harun
Source : kominfo Rohul