Warga Rokan Hulu Tolak perpanjangan kontrak Tower

Ch
Warga Rokan Hulu Tolak perpajanjangan kontrak Tower
Rokan Hulu — Warga sekitar radius tower di wilayah Rt 01, Rw 01 Dusun pasir putih barat Desa Pematang berangan , Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower Syeh Ismail simpang tangun. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh warga sekitar. Alasan utama penolakan adalah dampak negatif terhadap kesehatan serta gangguan pada peralatan elektronik di lingkungan mereka.
Adapun Tuntutan dari warga Sekitaran radius tower : 1. Bahwa menara telekomunikasi (tower) yang dimaksud berlokasi di RT 01 RW 01 dusun pasir putih barat desa Pematang berangan yang didirikan sekitar tahun 2005. Saat itu lokasi tersebut belum merupakan pemukiman padat penduduk, dan saat itu beberapa warga tempatan tidak pernah diminta persetujuan atas pendirian tower / menara telekomunikasi tersebut, sedangkan kondisi saat inivbangunan menara telekomunikasi / tower tersebut berada di tengah-tengah padat pemukiman.
2. Bahwa ada beberapa dampak yang timbulkan dari didirikannya tower tersebut yang sudah beroperasi, di antaranya dampak sambaran petir, radiasi, efek kemungkinan roboh.
3 Bahwa sebagai mana yang di atur juga dalam peraturan bersama mentri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, mentri komunikasi dan informasi serta kepala Badan koordinasi dan penanaman modal nomor 18 tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi. Sementara itu salah satu persyaratan mendirikan tower / menara di pemukiman adalah surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius menara tower yang diketahui oleh kepala Dusun, kades dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi objektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
4. Bahwa setelah diadakan beberpa musyawarah antar warga tempatan yang berada sekitaran tower tersebut di bangun. Dan menghasilakan kesepakatan bersama bahwa masyrakat Menolak atau keberatan untuk dilanjutkan beroperasi tower tersebut bagaimna berita acara terlampir.
5. Bahwa keberatan warga tempatan sudak sejak lama disampaikan dan warga memutuskan untuk menunggu sampai berakhirnya masa kontrak atas pendirian tower dengan pihak lahan yakni berakhir pada tahun 2025.
Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangam tersebut maka dengan ini kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten Rokan Hulu menolak atau keberatan untuk di lanjutkan beroperasi tower yang berada di wilayah RT 01/RW/01 Dusun pasir putih barat. Warga juga meminta kepada pemerintah Rohul untuk tidak menerbitkan izin, rekomendasi perpanjangan kontrak, masa beroperasinya atas tower yang dimaksud atau izin-izin berkompeten atas beroperasinya tower tersebut.
Editor :Harun
Source : Warga