Tarik Kabel : Teknisi Jaringan wifi Meninggal Tersengat Listrik

Man
ROKAN HULU – Warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dihebohkan kejadian tragis pada Jumat sore (10/10/2025). Seorang petugas jaringan Wi-Fi tewas tersengat listrik saat menarik kabel jaringan di RW 6, sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun Menyebutkan, saat itu dua orang teknisi tengah memasang kabel jaringan Wi-Fi milik seorang pengusaha lokal. Na'as, salah seorang teknisi, bernama Reski alias Eki (20), warga Desa Kumu, tersengat arus listrik ketika menarik kabel di tiang PLN di jalan lintas Pasir Utama - Pasir Agung.
Menurut kesaksian warga, korban pertama kali ditemukan sudah kaku di pinggir jalan oleh pengendara yang lewat. Warga sekitar kemudian membantu dan membawa korban ke teras rumah penduduk setempat. Namun na'as, nyawa Eki sudah tak tertolong.
“Waktu ditemukan sudah tidak bergerak, langsung dibawa warga ke tempat teduh, tapi sudah meninggal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak keluarga segera dihubungi oleh warga, dan tak lama kemudian paman korban tiba bersama personel Polsek Rambah Hilir. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD setempat untuk pemeriksaan medis.
Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, S.Fil., MM, saat dikonfirmasi wartawan, mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim belum menanggapi panggilan dan pesan wartawan.
Korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai teknisi jaringan Wi-Fi di bawah usaha milik Wawan Setiawan. Ia dikenal rajin serta bertanggung jawab. Setelah pemeriksaan medis, jenazah korban langsung dimakamkan di kampung halamannya, Desa Kumu.
Keluarga korban menyatakan ikhlas dan menolak dilakukan otopsi. “Kami sudah ikhlas, ini sudah takdir,” ujar salah satu anggota keluarga singkat.
Namun pasca kejadian tersebut, muncul isu di tengah masyarakat bahwa usaha jaringan Wi-Fi milik Wawan Setiawan tidak memiliki izin resmi. Lebih jauh lagi, disebutkan bahwa teknisi yang bekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja (K3).
Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi Wawan Setiawan terkait kejadian tersebut serta legalitas usahanya, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini dirilis.
Kematian tragis Reski meninggalkan duka yang mendalam, peristiwa ini juga membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap usaha layanan internet rumahan yang marak tumbuh di pedesaan tanpa pengawasan dan standar keselamatan kerja yang memadai.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait dugaan pelanggaran atau pelanggaran izin usaha yang mungkin melatarbelakangi kejadian maut tersebut.[man]
Editor :Harun
Source : Nawacita