Tekan Sebaran COVID-19 di Rokan Hulu, Polres Rohul beserta Polsek Jajaran Laksanakan Yustisi

ROHULNEWS | ROKAN HULU - Polres Rohul beserta Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan Yustisi secara sinergi dengan Satpol-PP dan TNI, Kamis (20/5/21). Yustisi ini dilaksanakan dengan metode Stasioner dan mobil dibeberapa lokasi.
Operasi yustisi dilaksanakan oleh Polres Rokan Hulu dengan sistem Stasioner di depan Kantor PMI juga melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Yustisi tersebut juga dilaksanakan sidang ditempat oleh Hakim dari pengadilan Negeri pasir pengaraian dan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan negeri pasir pengaraian.
Para pelanggar Prokes yang terjaring saat Yustisi sebagian dikenakan denda oleh Tim yustisi dengan jumlah denda sekitar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per orang,.
Kegiatan Yustisi terus dilaksanakan sebagai upaya Polres Rohul bersama dengan instansi terkait untuk mencegah pemutusan penyebaran Virus COVID-19 dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Selain Polres Rokan Hulu, Polsek jajaran juga melakukan kegiatan Yustisi dibeberapa tempat, Yustisi di Polsek jajaran dilaksanakan bersama dengan TNI dan Satpol-PP.
Kapolres Rokan Hulu berharap semoga masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu ini bisa mematuhi dan mengikuti Prokes sebagai upaya kita bersama dalam mencegah dan memutus penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten yang kita cintai ini.
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul