Giat Operasi Yustisi, Satu Pelaku Usaha Diberikan Sanksi Tidak Patuhi Prokes

Tim Yustisi Dalam Memberikan Sanksi Tertulis Bagi Pelaku Usaha
Rohulnews | Rokan Hulu - Gencar dan optimis untuk menekan angka penyebaran Covid-19 terutama di tempat tempat umum, Berdasarkan arahan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dalam menindak lanjuti Instruksi Presiden, Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 41 Tahun 2021, TentangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/803/VIII/OPS.2./2021 Tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Pengendalian Dan Menekan Laju Penyebaran Covid - 19, Khususnya Dalam Penerapan PPKM.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabulaten Rokan Hulu. serta Instruksi Bupati Rokan Hulu no: 360/BPBD/6/2021, Tentang pembatasan kegiatan masyarakat Level III dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga, Serta Rukun Tetangga Yang Berpotensi Menularkan Covid19.
Oleh karena itu, Berdasarkan laporan Humas Yustisi, Rabu (8/9/2021) menyatakan bahwa Tim Yustisi telah melakukan giat Operasi Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kab. Rokan Hulu, Dalam Rangka menerapkan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang di pimpin langsung oleh Kasatgas Yustisi, Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Bagus Hary Priyambodo, SIK.
Giat yang di awali pada Selasa (7/9/2021) dilakukan dengan apel gabungan bertempat di Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengaraian Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu, yang di ikuti 28 orang Personil satgas yustisi dan 5 orang personil dari Pol PP dan Damkar.
Dalam pelaksanaan giat operasi yustisi, dilakukan dengan sasaran tempat tempat makan seperti Jack Cofee, Kelurahan Pasirpengaraian Kec. Rambah, Disepanjang Jl. Tuanku Tambusai Kec. Rambah, Nasi Uduk Permata, Jl.Syekh Ismail, Simp. Tangun Kec. Rambah, Cafe Tom Yam, Jl.Syekh Ismail, Simp. Tangun Kec. Rambah, Bufet Ambo Siko, Pasar Lama Kelurahan Pasirpengaraian Kec. Rambah, dan Nasi Goreng Den Siko, Pasar Lama, Kelurahan Pasirpengaraian, Kec. Rambah.
Dimana dalam pelaksanaan giat di tempat umum tersebut masih di jumpai adanya masyarakat yang tidak mematuhi Prokes bahkan juga dijumpai adanya tempat makan yang tidak mentaati Prokes. Didalam pelaksanaan operasi ini Tim telah memberikan sanksi kepada 4 orang dengan teguran lisan, 8 orang teguran tertulis, 8 orang lagi teguran sosial, ditambah juga diberikannya sanksi bagi 1 Pelaku Usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Berdasarkan laporan dari Humas Yustisi, yang menyatakan bahwa selama giat berlangsung berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tidak adanya perlawanan dari masyarakat yang diberikan sanksi. (JK)
Editor :Harun
Source : Dum Humas Polres Rohul