Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Rp 168.820.728, Karyawan Rumah Sakit Swasta ini Diamankan Polisi

KA
Sehingga, ditemukan adanya pembayaran Pajak penghasilan (PPH 21) mulai Bulan Februari 2022 sampai Bulan Desember 2022 yang tidak sesuai dengan pengajuan karena ada selisih nominal sebesar Rp 168.820.728.
Kemudian, YU menelpon ERY sebagai Mantan Staf Keuangan yang melakukan pembayaran Pajak penghasilan Bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 untuk menanyakan Bukti pembayaran pajak penghasilan.
Lalu, ERY mengatakan bahwa Bukti pembayaran Pajak penghasilan ada di Box Penyimpanan..
Kemudian, KA bersama HE dan YU mencari Bukti pembayaran Pajak penghasilan di Box penyimpanan, namun hanya menemukan Slip pembayaran pajak penghasilan bulan Januari 2022.
Lalu, KA, HE dan YU menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor.
Pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor bersama KA dan YU datang ke rumah ERY untuk menanyakan pembayaran pajak penghasilan bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 dengan memperlihatkan e-Filling.
Kemudian, ERY mengakui telah menggelapkan Uang pembayaran Pajak penghasilan salah Satu Rumah Sakit Swasta di Rohul senilai Rp 168.000.000, karena terlilit pinjaman online.
Atas hal ini, lanjut AKP Dr Raja, kembali menjelaskan, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.40 Wib, Tersangka ERY diperiksa di Unit Pidum, setelah itu, diterbitkan Surat Penangkapan terhadapnya.
"Tersangka ERY dijerat Penyidik Polres Rohul dengan Pasal 374 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas AKP DR Raja.
"Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan Pelapor, para Saksi dan Tersangka, selain itu penyitaan terhadap Barang bukti," jelas AKP DR Raja.
Ditambahkannya, Penyidik juga melakukan pengecekan kesehatan Tersangka di Klinik Polres Rohul, melengkapi administrasi penyidikan serta menempatkan Tersangka di Rutan Polsek Rambah.
"Ke depannya, kita akan melengkapi Berkas Perkara, kemudian mengirimkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.
Read more info "Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Rp 168.820.728, Karyawan Rumah Sakit Swasta ini Diamankan Polisi" on the next page :
Editor :Harun
Source : Humas polres