Edarkan Sabu 4,6 Gram, Warga Ujung Batu Diciduk Sat Narkoba Polres Rohul

ROHULNEWS | ROKAN HULU - Seorang lelaki berinisial SI (20 th) warga RT 02 RW 010 Dusun Harapan di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul di Jalan Matoa dekat Stadion Mini Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, Pria itu tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal Rabu (19/5/2021) Malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Hrp SH mengatakan, terungkapnya Kasus ini berbekal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Ujung Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut Tim yang dipimpin Kasat narkoba AKP Masjang Efendi dan anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, Tim berhasil menangkap pelaku," Kata Refly.
"Setelah itu Petugas menggeledah rumah SI dengan didampingi RT setempat, dalam penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,6 gram.
Tak hanya paket sabu yang diamankan petugas juga menyita satu unit Hp, 1 buah kaleng warna krem, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 lembar plastik asoi warna kuning, serta 1 bh sendok terbuat dari pipet," terangnya.
Dari hasil interogasi dia mengaku Barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari AK yang saat ini masih diburu oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hulu.
Saat ini tersangka SI ditahan di sel Mapolres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor :Harun