Ex Dekan Fisip Unri Menang Atas Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: Segera Cairkan Dana Rehabilitas

ROHULNEWS | PEKANBARU - Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Laman Situs Resmi pada hari Kamis (11/8/2022) terkait di Tolaknya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang Kasus yang sempat Viral dialami oleh Ex Dekan Fisip Universitas Riau, Dr H Syafri Harto M.Si menjadi catatan sejarah bagi Proses Supremasi Hukum di Negeri ini.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Gubernur Pemuda se-Provinsi Riau itu, Putusan MA sudah memastikan dan mengakhiri seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sempat menjerat dan merugikan Syafri Harto.
Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (11/8/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus katakan, bahwa hal itu justru menjadi titik tolak Evaluasi bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) yang disinyalir kalah dan takluk dengan Tekanan Publik, seakan Ex Dosen Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri itu melakukan Cabul seperti yang disangkakan. Bahkan yang lebih diperparah lagi, Syafri Harto sempat di Tahan di Sel Mapolda Riau beberapa bulan.
Read more info "Ex Dekan Fisip Unri Menang Atas Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: Segera Cairkan Dana Rehabilitas" on the next page :
Editor :Harun