Anak di Bawah Umur ini Kembali di Penjara! Ketua KNPI Murka, Larshen Yunus: Polri Wajib Presisi

SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU -- Lagi-Lagi Institusi Polri dalam Sorotan Masyarakat. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) diduga kuat terkena "Virus Polisi Sambo".
Hal itu tegas disampaikan Masyarakat, tatkala mengetahui adanya Anak dibawah Umur yang ditahan lebih dari 7 (tujuh) hari, yang tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Polri itu sendiri.
Polres Rohul disinyalir sama sekali tidak menjalankan Semangat PRESISI bapak KAPOLRI, yakni Polisi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan. Polres Rohul juga dipastikan tidak tertib dalam menjalankan Semangat Restoratif Justice (RJ) itu sendiri.
Sebagaimana yang dialami oleh Bocah dibawah umur yang bernama Hendra Haholongan Sinambela (16th), yang dalam Rilis Polres Rohul, beliau dihembuskan informasi Hoax dengan usia 17th. Dalam satu sisi terkecil saja, pihak Humas Polres Rohul sudah terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) ITE dan atau Penyebaran Berita Bohong. Namun, kasus yang katanya Pencurian dan Pemberatan justru dijadikan alasan untuk Merusak Masa Depan Bocah dibawah umur yang bernama Hendra Haholongan Sinambela tersebut.
Sementara itu, bertempat di Ruang Tunggu Bidang Propam Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini turut berkomentar.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tegaskan, bahwa tujuan adanya Polri bukan semata-mata untuk Menghukum dan Memenjarakan seseorang. Melainkan Polri wajib mengedepankan semangat Restoratif Justice (RJ).
Bagi Ketua Larshen Yunus, terhadap berbagai alasan para penyidik, khususnya di Polsek Kepenuhan, sangat tidak dibenarkan untuk bersikap layaknya musuh masyarakat. Polri wajib PRESISI. Kendati memang informasinya si anak dibawah umur itu selalu dituding melakukan Tindak Pidana (TP) walaupun pembuktiannya belum juga ditemukan.
"Bayangkan saja! Pihak keluarga dan teman-teman Wartawan di Rohul sana sudah berupaya untuk mengedepankan semangat Kekeluargaan. Bahkan ibu kandung si Bocah dibawah umur itu berkali-kali menyampaikan Permohonan lewat Surat Penangguhan Penahanan, namun para Penyidik di Polsek Kepenuhan itu justru bertingkah seperti Polisi India, terlalu banyak Sandiwaranya. Ini apa namanya?! Kalau bukan Wallahuallam Bissawab," ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa ulah para Penyidik "Nakal" yang mengkasuskan Perkara Anak dibawah umur itu segera dibawa keranah yang lebih serius lagi. Jalur Laporan Profesi di Bidang Propam Polda Riau adalah wajib ditempuh. Jangan sampai muncul mental-mental Polisi Sambo di Riau ini.
"Tolong kami Pak Kapolri! Bantu kami Kakanda Kapolda Riau. Itu anak sudah jelas dibawah umur. Peristiwa Hukum atas perkaranya juga wajib di Uji kembali. Polri harus kembali ke Khittahnya. Jangan hanya sibuk Memenjarakan orang. Itu Pemahaman yang sangat Keliru. Sebaiknya Justru Polisi tidak menghendaki seperti itu. Uang Negara ini hanya habis percuma untuk menghidupi para Tahanan di Sel, Rutan ataupun Lapas. Tolong kami Pak Kapolri! Bawahan bapak masih banyak yang Keliru," ungkap Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (19/9/2023) Ketua KNPI Provinsi Riau itu berencana akan Melaporkan Kapolres Rohul, Kapolsek Kepenuhan beserta para Penyidiknya. Karena telah melakukan hal-hal yang sangat bertentangan sekali dengan semangat PRESISI bapak Kapolri.
"Kalau kita boleh Jujur! Beritahu saya, siapa saja yang benar-benar tidak melakukan Kesalahan? Karena secara prinsip, kita semua ada Plus dan Minusnya. Tolong kami Jenderal!!! Agar Secara Prosedur, Perkara yang dimaksud Bisa Segera diselesaikan dengan Program RJ dan ditindaklanjuti dengan Baik. Kasihanlah sama Bocah itu, Justru di Sel semakin rusak dan masa depannya hancur. Tolong berikan Perhatian bagi Tahanan yang bernama Hendra Haholongan Sinambela itu Pak Polisi!" akhir Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya. (Ly)
Editor :Harun
Source : Ketua KNPI Riau