Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Bupati Rokan Hulu
Pemerintah Rohul Dianggap Tidak Pedulikan Mahasiswa, Beasiswa Hanya Diadakan Bagi ASN

Foto Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Himarohu Di Kantor Bupati Rokan Hulu
ROHULNEWS | ROKAN HULU - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (HIMAROHU) Provinsi Riau, senin (25/10/2021) siang, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Rokan Hulu, Komplek Perkantoran Pemda Rohul.
Aksi yang dilakukan memprotes kebijakan Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, yang dinilai tidak pro terhadap Pendidikan Masyarakat Kurang mampu serta lebih mementingkan kepentingan Pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Rohul.
Ketua Himarohu Riau, Wirandi mengatakan, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 14 tahun 2020, tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul adalah bukti ketidakberpihakan Pemerintah pada mahasiswa kurang mampu berprestasi.
"kami kecewa dengan Pemkab Rohul, ketika mahasiswa bertahun-tahun memperjuangkan haknya mendapatkan beasiswa pendidikan dari pemerintah, bupati justru mengeluarkan Perbup memberikan fasilitas beasiswa bagi ASN yang dibiayai melalui uang Rakyat," ucap Wirandi selalu Ketua Himarohu Riau.
Menurut Wirandi, Pemerintah seharusnya memprioritaskan pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa sebagai generasi penerus, ketimbang beasiswa bagi ASN yang selama ini sudah banyak menerima tunjangan dan gaji dari pemerintah.
Apalagi pendidikan bagi ASN itu hanya bertujuan untuk kenaikan pangkat ASN yang seharusnya itu didanai oleh dana Pribadi ASN yang bersangkutan.
"Dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2020 ini, ASN begitu dimanjakan, selain mendapatkan beasiswa Tugas Belajar melalui APBD mulai dari D1 Sampai S3, ASN juga tetap menerima hak seperti Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Istri/Suami dan Anak masing-masing 25 Persen dari total biaya Hidup selama menjalani tugas belajar. ini tidak logis menurut kami, karena anggaran itu lebih dibutuhkan mahasiswa kurang mampu dan berprestasi," ujar Wirandi.
Wirandi menyebut, Himarohu sangat terluka atas Perbup yang di keluarkan Bupati Rohul Sukiman tersebut.
Dia minta Bupati Segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 dan menggantinya Dengan Perbup pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Berprestasi.
"Kami beri waktu 7 kali 24 jam kepada bupati rokan hulu untuk menjawab semua tuntutan ini. jika tidak maka kami akan datang dengan menggelar aksi jilid II yang lebih besar hingga bupati mencabut perbup tersebut," tegas Wirandi.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya kepada Pemerintah Daerah Rokan Hulu juga terdapat beberapa hal lain di antaranya:
- Meminta Bupati Rokan Hulu memperhatikan dibidang kesehatan yang kita ketahui bahwasanya banyaknya fasilitas dan prasarana kesehatan yang belum memadai serta buruk nya pelayanan kesehatan di Kab. Rokan Hulu.
- Meminta Bupati Rokan Hulu memperhatikan Desa desa yang belum memiliki fasilitas jaringan dan infrastruktur yang belum memadai.
- Meminta kepada Pemkab Rohul jeli melihat korporasi korporasi dalam mengalokasikan CSR yang wajib dikeluarkan kepada masyarakat sesuai dengan UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT) dan peraturan Pemerintah no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (PP 47/2012). (JK)
Editor :Harun
Source : Tim Liputan Sigapnews