KP2KP Pasir Pangarayan Gelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Pedagang TBS

“Sebelumnya kami hanya mengetahui kalau pajak yang dikenakan itu hanya atas PPh pasal 22 setiap bulan. Namun ternyata masih ada kewajiban PPN khususnya karena omset kami sudah diatas 4,8 M,” tutur salah satu pemasok TBS, Ryan.
Kepala KP2KP Pasir Pangarayan, Mohamad Amir menjelaskan bahwa program kegiatan sosialisasi terhadap pedagang TBS ini akan dilakukan secara berkesinambungan terhadap para pedagang TBS di kecamatan kecamatan lain di Kabupaten Rokan Hulu, dengan harapan bahwa seluruh pedagang TBS memahami dan dapat menjalankan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dengan baik.
Amir menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah mendaftar dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN sebesar 11% dari harga jual TBS yang diserahkan kepada pembeli.
Tarif PPN ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kegiatan sosialisasi terhadap pedagang TBS seperti ini dilakukan dengan berkordinasi dengan pabrik kelapa sawit dan pihak pemerintah desa dimana lokasi pabrik kelapa sawit dan pedagang sawit berada.
Dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Read more info "KP2KP Pasir Pangarayan Gelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Pedagang TBS" on the next page :
Editor :Harun
Source : -