Wabup Rohul Tinjau dan Langsung Penanaman

Pria yang akrab di sapa warga dengan bang Ujang Lurah inipun mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga hutan jangan sampai terjadinya lagi kebakaran hutan namun lahan tersebut bisa di olah dengan cara yang baik tidak hanya dengan cara membakar.
Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan pendiri LPHD Desa Pemandang, Datuk Muzawir menerangkan bahwa dengan di dirikannya LPHD ini bertujuan untuk mempertahankan hutan yang ada dengan tidak merubah akan fungsinya.
Sedikit dijelaskannya terkait lahan yang telah terlanjur ditanami sawit sebenarnya dilakukan sebelum tahun 2019 dengan syarat menekan MOU antara pihak ke tiga dengan LPHD, dimana isi dari MOU tersebut pertama pihak ketiga tidak memiliki lahan akan tetapi menguasai lahan selama umur LPHD lebih kurang 35 tahun pada tahap pertama dan dapat diperpanjang satu periode sesuai dengan ketentuan HGU yang berlaku.
Kemudian yang kedua pihak ke tiga tersebut memiliki kewajiban menanam tanaman hutan baik tanaman hutan ataupun buah buahan sebanyak 100 pokok per hektar didalam kebun, selanjutnya yang ketiga adalah pihak ketiga tersebut berkewajiban mengeluarkan bagi yang terlanjur ditanami sawit sebesar 78 rupiah per kilogramnya untuk negara melalui rekening BMPB Kementerian LHK.
Selanjutnya Selaku Kepala Desa Pemandang, Niko Afriza menyampaikan bahwa terkait lahan LPHD tidak hanya sebatas dikelola oleh LPHD namun juga dilibatkan seluruh elemen baik Ninik mamak, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda dari Desa Pemandang.
Nico berharap dengan adanya Penanaman tanaman buah-buahan ini kedepannya dapat bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya Desa Pemandang.
Read more info "Wabup Rohul Tinjau dan Langsung Penanaman " on the next page :
Editor :Harun
Source : Kominfo