Masyarakat Sontang Minta Hak 20% Ke PT KML

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi II DPRD Rohul Selasa (10/9/2022) .
ROHULNEWS – Manajemen PT Kandis Mekar Lestari (KML) yang bergerak di bidang Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau yang beroperasi sejak Tahun 2006 silam diduga Ilegal hanya milik Izin Lokasi dan Nomor Induk Berusaha.
PT KML tidak miliki izin lain nya seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi II DPRD Rohul Selasa (10/9/2022) Pukul 11:00 WIB, atas tututan masyarakat Desa Sontang Sekitarnya yang punya lahan.
Sementara Perusahaan tersebut yang miliki luas kurang lebih 6000 hektar. Sampai sekarang hak masyarakat 20% sesuai undang-undang tidak ada kejelasan.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkas, S.Pd dihadiri Penjabat Dinas Peternakan dan Perkebunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab, Kepala Desa Sontang Zulfahrianto, SE Tokoh Masyarakat yang punya lahan diantaranya M.Darul.
Kades Sontang Zulfahrianto Mengatakan, pihak pemerintah Desa nya sangat mendukung kehadiran Investor diwilayah desanya, namun haknya masyarakat perusahaan harus direalisasikan dengan baik. Perusahaan sudah lama beroperasi dan sudah produk.
“Masyarakat terus tanya Kepada kami Pemerintah Desa hak mereka sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, lihat saja hari ini Perusahaannya tidak hadir, mereka tidak menghargai lembaga DPRD Rohul, tututan masyarakat 20 persen dari luas Areal Perusahaan tersebut,” tegasnya
Sedangkan dalam RDP tersebut diungkap Penjabat Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul, PT KML Anak PT Duta Palma tersebut hanya milik izin Lokasi (Ilok) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin lainnya tidak Mereka milik.
“Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lainnya serta Hak Guna Usaha (HGU) nya tidak ada, hanya saja mereka perusahaan red. Sudah ke ATR BPN Riau katanya mengurus persyaratan perizinan,”
Editor :Harun