Kemendagri Tegaskan Pemda Wajib Berikan Dukungan Dana dan Fasilitas Umum

Rokan Hulu — Webinar series Keuangan Daerah update seri 31 dengan tema "Kesiapan Pemda dalam mendukung pendanaan Pilkada serentak tahun 2024", yang dilaksanakannya pada Rabu, (15/02/2023).
Webinar ini diikuti oleh Inspektur daerah Provinsi,kab/kota, Bappeda provinsi kab/kota, kepala badan keuangan provinsi kab/kota, Kepala Kesbangpol, ketua KPU provinsi kab/kota dan Ketua Bawaslu provinsi kab/kota di indonesia.
Dari Rokan Hulu dikuti secara virtual oleh Kepala BAPPEDA Rohul Drs. Yusmar M.Si, Inspektur inspektorat Rohul H. Helfiskar, SH,MH , Kepala Kesbangpol Irvandri, S.Sos, M.IP, Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu Dadang Mashur, S.IP, MH dan Kabid Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Bappeda Rohul Febri Febrika dari Ruang Vidcon Diskominfo Rokan Hulu.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Drs Horas Mauritz Panjaitan, M.Ec, Dev membuka acara Webinar secara daring dan dalam sambutannya mengatakan Kegiatan hari ini merupakan agenda yang penting dan strategi dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024.
Horas menambahkan Pemerintah dan daerah wajib memberikan Dukungan pendanaan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan ditegaskan dalam pasal 451 dana penyelenggaraan dan pengawasan pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.
"Oleh karena itu terkait pemilu maka pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017, dimana Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas," ujarnya.
Dukungan dapat diberikan dalam bentuk kegiatan antara lain penugasan personil pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS kemudian sarana ruang sekretariat PPK dan panwaslu kecamatan dan PPS, Melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum serta kelancaran dalam rangka transportasi pengiriman logistik dan Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pemilu.
Read more info "Kemendagri Tegaskan Pemda Wajib Berikan Dukungan Dana dan Fasilitas Umum" on the next page :
Editor :Harun
Source : Kominfo