Pelaku Cabul di Rohul Diamankan Polisi
ROHULNEWS | ROKAN HULU - Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami telah diamankan Seorang laki-laki yang diduga pelaku TP persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (13/5/2022).
Lanjutnya, Korban FAR (17), sedangkan Identitas Tersangka inisial AS alias SY.
"Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah yang berada di Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib," ungkap AIPDA Mardiono Pasda SH.
"Adapun Barang Bukti (BB), Pakaian Korban dan 2 unit HP," cetusnya.
Penangkapan, Tersangka, ketika Tim Opsnal Polres Rohul Selasa l 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga Pelaku berada di sekitar Pasir Pengaraian.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH merintahkan Tim Opsnal Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur
"Selanjutnya terhadap satu orang tersebut yang diamankan tersebut beserta BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.
"Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
Editor :Harun & Jon
Source : Humas Polres Rohul