Diduga Lakukan Pemalsuan, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

Selanjutnya, Surat Pengantar Buah tersebut tidak melalui prosedur pengantar buah di PKS PT EMA yang dilakukan Terlapor
Sehingga PT EMA mengalami kerugian sebesar Rp 26.759.000.
Berdasarkan kejadian tersebut, setelah Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut
Kemudian didapati informasi terhadap diduga Tersangka A berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa SH MH, maka Rabu (25/5/2022) Kapolsek Kepenuhan bersama Anggota berangkat menuju ke TKP tempat keberadaan A yang diduga melakukan dugaan TP Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan tersebut.
Selanjutnya setelah sampai di TKP, Kapolsek Kepenuhan dan Anggota melakukan pengintaian terhadap yang diduga Tersangka.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka datang ke TKP, langsung diamankan yang diduga Pelaku tersebut mengaku A alias Sobek.
Ketika itu, Pelaku mengaku, benar telah menerima Surat Pengantar Buah (SPB) supplier AMS dari KTU PKS PT EMA bernama FDL dan di SPB selanjutnya A alias Sobek menukarkan SPB tersebut ke juru bayar Supplier AMS dengan jumlah uang sebanyak Rp. 13.907.000.
"Setelah ditukarkan A menyerahkan uang tersebut ke KTU PKS PT EMA dan A alias Sobek mendapat bagian sebanyak Rp 2.500.000," tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.
Read more info "Diduga Lakukan Pemalsuan, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan" on the next page :
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul