Hari Ini KNPI Riau Resmi Laporkan 5 Fraksi dan 16 Anggota DPRD Kuansing ke Kejaksaan Tinggi

ROHULNEWS | PEKANBARU - Dalam menunaikan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai induk Organisasi Kepemudaan di Negeri ini, terutama dalam aspek Peran serta dan Pengawasan Masyarakat terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, secara resmi hari ini, Kamis (19/5/2022) melaporkan Lima (5) Fraksi dan Enam Belas (16) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu disampaikan atas dasar permintaan Tokoh Masyarakat, yang sudah terlanjur gerah dengan ulah beberapa oknum Anggota Dewan di negeri Rantau Kuantan tersebut.
Bagi DPD KNPI Provinsi Riau, sikap gerah dan kegelisahan Masyarakat Kuansing wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan, terutama yang menyangkut dengan adanya dugaan praktek haram Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkungan DPRD.
"Agar polemik ini tak menjadi bola liar sekaligus menghindari yang namanya Fitnah, maka hari ini secara tegas Tim Hukum dan Advokasi DPD KNPI Provinsi Riau Resmi Melaporkan dugaan Tipikor di DPRD Kuansing tersebut. Surat Resmi dengan nomor: 03/SLPM/DPD/KNPI/RIAU/EXT/V/2022 itu juga melampirkan Puluhan Lembar Lampiran Data Otentik Lainnya, yakni terkait Barang Bukti (BB) Surat Nota Penolakan AKD yang dalam beberapa poinnya tercantum untuk tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Wakil Rakyat," ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau itu juga menjelaskan, bahwa ada Lima (5) Fraksi yang menyampaikan surat seperti itu.
Adapun nama-nama Lima (5) Fraksi di DPRD Kuansing tersebut antara lain: Fraksi Partai Demokrat, yang pada poin ke-6 Jelas mencantumkan untuk tidak akan mengikuti segala bentuk Persidangan, hanya karena persoalan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Isu yang dihimpun Media Center DPD KNPI Provinsi Riau adalah, karena tidak di Akomodirnya beberapa Fraksi dan Anggota Dewan terkait Penyusunan (Roling) AKD di DPRD Kuansing. Sehingga memicu adanya penolakan dengan mengorbankan Tupoksinya selaku Wakil Rakyat," ungkap Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu sangat menyesalkan tindakan oknum anggota dewan tersebut. Hanya karena kepentingan kelompoknya, berani berubah untuk menjadi Wakil Rakyat yang Durhaka alias bermental Penghianat Rakyat.
Read more info "Hari Ini KNPI Riau Resmi Laporkan 5 Fraksi dan 16 Anggota DPRD Kuansing ke Kejaksaan Tinggi" on the next page :
Editor :Harun
Source : KNPI Riau