Sat Reskrim Polres Rohul Amankan Tersangka Persetubuhan Dibawah Umur
ROHULNEWS | ROKAN HULU - Personil Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)
mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur Kamis (9/6/22) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
"Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Senin 19 April 2021 sekitar Pukul 23.00 Wib," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (11/6/2022).
Lanjutnya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT 006 RW 002 Mahato Sakti Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Tersangka inisial RA dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit HP Vivo dan Pakaian korban.
Penangkapan dilakukan, Kata AIPDA Mardiono Pasda SH Kamis 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim mendapat Informasi Pelaku masih berkeliaran di tempat pelaku tinggal.
Kemudian Kasat Reskrim Memerintahkan Kanit IV PPA dan Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku dibawa Ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap Pelaku diterapkan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Editor :Harun & Jon
Source : Humas Polres Rohul