Polsek Rambah Hilir Grebek Empat Pelaku Perjudian Jenis Dadu Goncang

Kapolsek Rambah Hilir amankan 4 (Empat) orang laki- laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Perjudian jenis judi dadu goncang.
Rokan Hulu– Jumat (17 Juni 2022) sekira pukul 01.40 wib, Kapolsek Rambah Hilir amankan 4 (Empat) orang laki- laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Perjudian jenis judi dadu goncang.
Informasi yang di himpun dari Paur Humas Polres Rokan Hulu(Rohul) AIPDA Mardiono Pasda, SH Menyampaikan, Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 00.30 wib Kapolsek Rambah Hilir IPDA DEBI AZHAR.S.H,.M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, sering terjadi perkara tindak pidana perjudian jenis Dadu Goncang,
Selanjutnya Kapolsek memerintah kanit Reskrim dan kanit Intel berserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan selanjutnya Kanit Reskrim Dan Kanit Intel berserta anggota langsung menuju Desa Pasir Jaya guna untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.40 Wib di salah satu kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di DK 3 RT 18 RW 007 Desa Pasir Jaya menemukan adanya aktifitas berupa perjudian dan kemudian langsung Melakukan penggerebekan hingga ketika itu dapat mengamankan 4 orang di duga pelaku perjudian jenis judi Dadu Goncang bersama dengan barang bukti yang ditemukan ketika itu berupa uang tunai Rp.720.000, 3 Buah mata Dadu,1 buah Penutup mata Dadu, 1 buah bantalan mata dadu, 1 Buah Senter Warna Merah Maron,1 Helai Karpet Yang Bertulisan Mata Dadu Dan Angka,1 Helai Terpal,Dan 1 Buah Tas Selempang dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek guna untuk proses hukum selanjutnya.
Empat (4) Tersangka SOLIHIN (35), Buruh, Dk3 rt 17 Rw 07 Desa Pasir Jaya Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, MUNIRYO (42) Buruh, Dk3 Rt 17 Rw 07 Desa Pasir Jaya. SUTRISNO als SUTRIS (38) pekerjaan Petani, Dk3 Rt 17 Rw 07 Desa Pasir Jaya dan SUKAMDI (41) Buruh, Dk3 Rt 16 Rw 07 Desa Pasir Jaya Kec.Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Barang Bukti berupa 3 Buah Mata Dadu,1 Buah Kaleng Sebagai Penutup Mata Dadu, 1 Helai Terpal, Uang Tunai Rp 720.000. Uang Permainan Dadu,1 Buah Tas Selempang Warna Hitam, 1 Buah Karpet Yang Bertuliskan Mata Dadu Dan Angka,1 Buah Bantalan Dadu, 1 Buah Senter Warna Merah.
Tempat kejadian perkara di Kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Editor :Harun
Source : Paur Humas Polres Rohul