Bukti Nyata Kiprah Kejari Rohul Luncurkan Rumah RJ di Desa Pasir Baru Diapresiasi Bupati

Bupati Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Kajari Rohul dan jajaran Program Rumah Restoratif Justice ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Rohul.
Bahwa ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang.
"Kita berharap jika ada masyarakat terjerat perkara ringan tidak perlu sampai ke meja hijau permasalahan sudah dapat diselesaikan di Desa berkoordinasi dengan Kejari dan tokoh masyarakat dan adat, dan rumah Restoratif Justice ini baru pertama di Desa Pasir Baru. Ia juga berharap didesa lain di Rohul ada rumah restorative justice sebagai wadah edukasi hukum bagi masyarakat.
"Mulai hari ini Kejaksaa Negeri Rohul membuat suatu gebrakan yang tujuannya untuk meringankan masyarakat yang berperkara ringan. Contoh masalah pencurian sawit dan penadahan sapi yang telah diselesaikan Kejari Rohul melalui Restoratif Justice," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Program Rumah Restorative Justice ini merupakan Program dari Kejaksaan Agung, gebrakan Kejaksaan kita harus jemput bola karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif kita membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus tidak semua kasus diselesaikan RJ," jelasnya.
Read more info "Bukti Nyata Kiprah Kejari Rohul Luncurkan Rumah RJ di Desa Pasir Baru Diapresiasi Bupati" on the next page :
Editor :Harun
Source : -