Bukti Nyata Kiprah Kejari Rohul Luncurkan Rumah RJ di Desa Pasir Baru Diapresiasi Bupati

Syarat yang bisa dilakukan RJ adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
"Jadi intinya kerugian tidak lebih dari 2.500000, kasus asusila itu tidak boleh di Rj kan jadi ada batas-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan itu harus ada keiklasan dari pihak korbannya," papar Kajari.
Kajari mengaku Program Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara ringan dengan melibatkan tokoh masyarakat secara kekeluargaan. Teknis nya pihak desa bisa menelpon Kejari untuk konsultasi permasalahan hukum yang akan ditangani Kasi di Kejari Rohul.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto SE ketika di konfirmasi Wartawan Media ini Via Canal WhatsApp nya mengatakan, pada intinya Pemdes Pasir Baru berterima kasih atas penunjukan di Desanya sebagai tempat dan launching kampung restorative justice.
"Kita berharap dengan adanya rumah RJ ini ada edukasi dan sosialisasi terkait hukum kepada masyarakat kita sehingga masyarakat mulai bisa memahami hukum dan dapat menekan tingkat kriminalitas di Desa kita," ujarnya.
Kades Ponco menambahkan Rumah RJ bukan hanya untuk penyelesaian kasus kasus tipiring di Desa kita ini tapi juga bisa di manfaatkan oleh masyarakat Desa yang lain, tentunya sesuai dengan ketentuan selain itu masyarakat juga menyambut baik terkait penujukkan Desa Pasir Baru sebagai tuan rumah atau launching Rumah Restorative Justice.
Artinya Program Kejaksaan Agung melalui Kejari Rohul ini untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa ada beberapa hal yang diselesaikan secara perdamaian di Desa tanpa harus melaui peradilan.
"Dengan adanya edukasi dan solisasi masalah hukum kita harapkan masyarakat peduli dan paham dengan hukum, jika ada perkara ringan bisa diselesaikan dengan damai secara kekeluargaan," pungkasnya. ***(Top)
Read more info "Bukti Nyata Kiprah Kejari Rohul Luncurkan Rumah RJ di Desa Pasir Baru Diapresiasi Bupati" on the next page :
Editor :Harun
Source : -