PPS Tinggal 16 Hari Lagi, KP2KP Pasir Lakukan Penyisiran PPS di Wilayah Ujung Batu

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan Mohamad Amir menghimbau agar seluruh masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini.
Program PPS ini terdiri atas Kebijakan I yang masih terdapat harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty 2016, akan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 sebesar 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak Tertentu.
“Untuk PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH, maka nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 serta dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak," ungkap Amir.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka melalui chat whatsapp KPP Pratama Bangkonang 0812 7084 4676, chat whatsapp KP2KP Pasir Pangarayan 082174898519 dan 085766341657.
KP2KP Pasir Pangarayan juga membuka layanan help desk PPS di Kantor Jalan Panglima Awang No.72, Koto Tinggi, Kec. Rambah, setiap hari kerja dan Layanan Diluar Kantor Pos Pajak Ujung Batu bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ujung Batu setiap hari Senin dan Rabu.
Read more info "PPS Tinggal 16 Hari Lagi, KP2KP Pasir Lakukan Penyisiran PPS di Wilayah Ujung Batu" on the next page :
Editor :Harun
Source : -