KP2KP Pasir Pangarayan Gelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Pedagang TBS

ROHULNEWS | ROKAN HULU – Selasa (12/07), KP2KP Pasir Pangarayan mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap pedagang Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Tema sosialisasi yang dilakukan adalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan TBS kepada pabrik kelapa sawit (PKS). Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan juga dengan layanan pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tim penyuluh KP2KP Pasir Andy Sinaga menjelaskan terkait skema PPN dalam proses bisnis jual beli TBS. Andy juga memaparkan seluk beluk terkait Pengusahan Kena Pajak, mulai dari cara pendaftaran, pembuatan faktur pajak, dan pelaporan PPN setiap bulannya.
Pertemuan hari ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang akan berkesinambungan dalam rangka membimbing para PKP baru melaksakan kewajiban perpajakannya.
“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, kami juga akan memberi asistensi terkait aplikasi e-faktur dan pelaporannya selama beberapa 1-3 bulan kedepan,” ucap Andika Amri sebagai bagian tim penyuluh KP2KP Pasir.
Para pedagang TBS merasa sangat terbantu dengan adanya edukasi yang diberikan oleh kantor pajak, khususnya terkait PPN atas transaksi TBS.
Read more info "KP2KP Pasir Pangarayan Gelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Pedagang TBS" on the next page :
Editor :Harun
Source : -