Diduga Lakukan Pemalsuan, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

ROHULNEWS | ROKAN HULU - Tersangka Inisial A alias Sobek diringkus Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) karena terungkapan dalam Tindak Pidana (TP) Pemalsuan dan atau Penipuan dan Penggelapan, Kamis (26/5/2022).
"Korban pihak Perusahaan PKS PT Eluan Mahkota (EMA)," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Lanjutnya, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) PKS PT EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, diketahui terjadi Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kejadian tersebut, ketika pada Jum’at 25 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib Pelopor menerima Informasi dari PKS PT EMA, ada timbangan fiktif yang terjadi pada 11 Februari 2022.
Selanjutnya Pelapor memeriksa timbangan fiktif tersebut dan memenukan ada kesalahan data TBS dalam yang dimasukkan menjadi data TBS luar dengan Supplier AMS yang diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH.
Atas hal tersebut, pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Pelapor meminta data detail penerimaan TBS luar dari supplier untuk di periksa.
Saat diperiksa, Pelapor menemukan adanya rata fiktif yang juga terjadi pada 3 Februari 2022 yang diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH yang sudah disetujui dan dibayarkan Kantor Pusat PT EMA.
Selanjutnya pada 11 Maret 2022 Pelapor memeriksa Sopir Mobil Nopol BM 9239 MH inisial A.
Kemudian hasil pemeriksaan tersebut, A mengakui Terlapor memerintahkannya untuk mencairkan Surat Pengantar Buah Supplier AMS ke juru bayar AMS untuk dijadikan uang.
Read more info "Diduga Lakukan Pemalsuan, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan" on the next page :
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul