Tiga Unit Excavatot dan satu Orang Diduga Pelaku Penambang Galian C Tanpa Izin Diringkus Polisi

Selanjutnya, sekitar jam 17.00 WIB Tim Resmob Satreskrim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya dilokasi galian batuan UD Berkah Jaya dan Tim melihat 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator sedang melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu," tambahnya.
Tim mendatangi salah satu operator excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan tersebut adalah S (Opung).
Setelah dilakukan pengecekan, Tim mendatangi tersangka S (Opung) dan menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan, S (Opung) tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.
"Bahwa benar penambangan melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu yang di lakukan pelaku S tidak memiliki izin," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku yang berinisial S (Opung) 55 tahun warga Desa Payung Sekaki, Kec Tambusai Utara, Kab. Rohul bersama dengan barang bukti berupa 3 (tiga) unit excavator, 4 (empat) buah buku tulis, 3 (tiga) blok bon pembelian barang, uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan 1 (satu) kantong batuan sudah di amankan di Makopolres Poles Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Read more info "Tiga Unit Excavatot dan satu Orang Diduga Pelaku Penambang Galian C Tanpa Izin Diringkus Polisi" on the next page :
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul