Pukul Istri Dengan Broti Seorang Suami di Rohul Diringkus Polisi

Tersangka pemukul istri di Rohul diamankan Polisi
ROHULNEWS - Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Pelapor SDV (38) dengan Tersangka Suami Pelapor RT," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (30/4/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, adapun Barang Bukti (BB), Satu Batang kayu Broti dan Visum ET Repertum
"Waktu Kejadian Rabu 27 April 2022 sekitar Pukul 19.00 Wib, dengan Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sungai lilin Kelurahan Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam," ungkapnya.
Kejadian itu, berawal Rabu 27 April 2022 sekitar 08.00 Wib, Pelapor, SDW dan suami Pelapor, RT alias TA sedang bekerja di kebun Kelapa Sawit milik warga di daerah Sungai Lilin Kelurahan Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam
Kemudian serjadi selisih paham di antara, SDW dengan RT.
Seterusnya ada Satu Unit Mobil melintas di jalan tidak jauh dari tempat SDW dan suaminya RT
Selanjutnya suami Pelapor, RT melontarkan. "Itu mobil sudah datang menjemput kau, sudah pergilah sana kau," kata Suami Pelapor
Kemudian dijawab. "Mana ada aku mau pergi," ucap Pelapor.
Hingga terjadi pertengkaran mulut, kemudian setelah selesai bekerja di kebun
Selanjutnya SDW dan suami Pelapor, RT pulang ke rumah.
Sesampainya, sampai di rumah, sekitar pukul 19.00 WIB kembali terjadi pertengkaran mulut antar SDW dan suami Pelapor, RT melakukan pemukulan terhadap Istrinya dengan menggunakan alat berupa kayu Broti.
Ketika itu hingga SDW mengalami luka berdarah pada bagian kepala.
Atas pemukulan tersebut, SDW Pelapor melarikan diri ke rumah warga untuk meminta tolong
Dari kejadian tersebut, Korban merasa tidak senang dan tidak terima atas tindakan tersebut dan melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.
Berdasarkan laporan tersebut Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Kanit Reskrim mendapat Informasi Pelaku KDRT berada di rumah kediamannya di Dusun Sei lilin Kelurahan Muara Dilam,
Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam
Selanjutnya, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku PKDRT tersebut
Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju kerumah kediaman Pelaku RT
Setibanya Kanit Reskrim beserta Anggota ke rumah kediaman RT saat itu sedang memasak di belakang rumah kediamannya dan langsung diamankan
Kemudian Kanit Reskrim memanggil Ketua RT setempat untuk menjadi saksi dalam mengamankan RT
Setalah berhasil mengamankan Pelaku kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kepada Pelaku ditetapkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.
(Humas Polres Rohul)
Editor :Harun
Source : Humas Polres Rohul