Bupati Rohul Buka Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela KPP Pratama Bangkinang

Kedua, kebijakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Tarif PPS Kebijakan I sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI.
Tarif PPS Kebijakan II sebesar 18% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI.
Penyampaian SPPH dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 30 Juni 2022.
Ini kesempatan emas bagi masyarakat Rokan Hulu untuk membayarkan pajak harta bersihnya, karena kegiatan ini obral pajak besar-besaran masih ada waktu lebih kurang 17 hari ke depan atau sampai batas waktu sampai 30 Juni 2022.
"Jika sudah melewati batas waktu yang sudah kita tentukan maka pembayaran Wajib Pajak kembali normal," sebut Meidijati
Read more info "Bupati Rohul Buka Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela KPP Pratama Bangkinang" on the next page :
Editor :Harun
Source : -