Persoalan Tampak Batas Di Dua Wilayah Berlarut-larut

Ch
SIGAPNEWS.CO.ID | ROKAN HULU — Sejak setahun belakangan, persoalan tapal batas wilayah antara Desa Tambusai Utara dengan Desa Batang Kumu menjadi berlarut-larut.
Dimulai sejak 27 Februari 2023, ketika sejumlah warga asal Dusun VI Kuala Beringin mendatangi Kantor Desa Tambusai Utara yang mengeluhkan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kades Batang Kumu berinisial NH.
Berdasarkan keterangan dari pihak Desa Tambusai Utara, masyarakatnya di Dusun VI Kuala Beringin mengeluhkan penerapan biaya pengurusan surat tanah yang ditetapkan oleh Kades Batang Kumu terhadap masyarakat Kuala Beringin.
"Padahal, secara administratif, Dusun VI Kuala Beringin itu termasuk kedalam wilayah Desa Tambusai Utara, bukan masuk wilayah Desa Batang Kumu," kata Abdul, perangkat Desa Tambusai Utara.
Abdul melanjutkan, berdasarkan aduan masyarakat, bahwa Kades Batang Kumu tersebut juga menerapkan biaya Rp. 1,5 juta hingga Rp, 2,5 juta kepada warga yang mau mengurus surat tanah.
Abdul menjelaskan, proses penyelesaian masalah sudah beberapa kali dilakukan dengan cara mediasi bersama dengan Pemda Rokan Hulu.
Namun, jalan buntu selalu ditemukan karena Pemdes Batang Kumu merasa berhak atas wilayah Kuala Beringin berdasarkan Peraturan Kepadala Desa (Perkades) yang menyatakan bahwa Kuala Beringin ada di wilayah Desa Batang Kumu.
"Jika mengacu pada sejarah pemekaran desa, Desa Batang Kumu itu tidak akan ada jika Desa Tambusai Utara tidak dimekarkan," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor: 20/2020 tentang Perubahan atas Perbup Rohul Nomor 51/2018 tentang Peta Penetapan Desa dalam Wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, sudah ditetapkan dan disepakati terkait batas-batas wilayah antar desa di Kecamatan Tambusai.
Desa Batang Kumu sendiri, secara administratif masuk kedalam wilayah Kecamatan Tambusai, sedangkan Desa Tambusai Utara secara administratif masuk kedalam wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
"Pada 11 Mei 2023, Administratur Wilayah Pemkab Rohul bersama dengan Pemdes Tambusai Utara dan Pemdes Batang Kumu serta Muspika sudah melakukan identifikasi wilayah sesuai dengan aturan Perbup Nomor 20/2020," bebernya.
"Namun, kita sangat menyayangkan karena Pemdes Batang Kumu melalui Kadesnya justru berkeras bahwa Kuala Beringin itu masuk dalam wilayah mereka. Padahal, Desa Tambusai Utara kan desa induk yang melahirkan Desa Batang Kumu dan beberapa desa lainnya," tambahnya kemudian.
Terpisah, seorang warga Desa Tambusai Utara Lambok Antonius Butar-Butar mengaku, bahwa lahan sawitnya yang berada di Dusun VI Kuala Beringin dicuri hasil buah sawitnya diduga oleh pihak Kades Batang Kumu berinisial NH.
Read more info "Persoalan Tampak Batas Di Dua Wilayah Berlarut-larut " on the next page :
Editor :Harun
Source : Abdul